Kasus pornografi anak di ruang digital semakin marak. Konten konten anak yang bermuatan seksual pun semakin tak terkendali. Baru baru ini di bulan Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar 2 kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi telegram. Tersangka mengunduh konten berisi adegan asusila anak dari berbagai sumber di internet, kemudian menjualnya di telegram.
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun mencapai lebih dari 5 juta kasus. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga pernah menyampaikan bahwa kasus pornografi anak di Indonesia berada di posisi empat secara internasional. Bahkan pada tingkat regional ASEAN, Indonesia menduduki peringkat kedua. Sungguh angka yang fantastis dan ironis, mengingat kita sebagai negeri muslim terbesar.
Melihat Fakta ini, semakin menunjukan bahwa anak anak sedang dalam kondisi terancam. Korbannya tidak tanggung-tanggung, yakni dari disabilitas, anak-anak SD, SMP, dan SMA, bahkan PAUD. Faktanya adalah anak anak menjadi korban dan juga sekaligus menjadi pelaku dari semakin terbukanya ruang Digital yang bebas tanpa batas dan tanpa adanya rambu rambu yang mengatur interaksi didalamnya.
Kemajuan teknologi dan digitalisasi media membuat industri pornografi berkembang berkali-kali lipat dari tahun sebelumnya. Apalagi saat ini banyak aplikasi yang yang berkonotasi seksual dengan konten 18+. Menyedihkannya, rata-rata usia termuda anak-anak pengakses pornografi adalah 11 tahun (setara kelas 4 atau 5 SD). Di antara usia 15—17 tahun, 80 persennya terbiasa mengakses materi pornografi.
Semua ini merupakan akibat dari lemahnya keimanan dan kebebasan berperilaku yang di agung agungkan dalam sistem demokrasi sekuler saat ini, serta hidup yang berorientasi pada materi.
Lemahnya keimanan membuat para pelaku pembuat dan penyebar konten porno anak tidak memikirkan halal haram ketika ingin melakukan sesuatu, asalkan memberikan keuntungan apapun akan mereka lakukan tanpa peduli bahwa itu akan merusak generasi bahkan akan mendatangkan pada murka Allah. Ditambah lagi kebebasan berperilaku yang membuat anak anak berperilaku tanpa batas dan tidak lagi memperhatikan norma norma agama. Orientasi hidup hanya untuk bersenang senang untuk mendapatkan materi sebanyak banyaknya dan menikmatinya, tanpa memperhatikan tujuan akhir kehidupan yaitu akhirat.
Semakin klop lah kenyataan ini, dengan kondisi kehidupan serba bebas tiada batas yang menjadikan peran negara sebagai pengontrol dan penyaring informasi melemah dan tidak berdaya. Ditambah, derasnya produksi film beraroma liberal, seperti mengajarkan seks bebas serta menormalkan perilaku maksiat (pacaran, zina, dll.) yang kian menjamur, membuat negara seolah kalah dengan para pengusaha dan produsen film-film tersebut. Apalagi di negeri ini, sistem Sanksi sangat lemah dan tidak membuat jera. Semua itu berpangkal dari sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan yang membuat masyarakat hidup dengan aturan yang dibuat oleh manusia dan meninggalkan aturan Allah.
Untuk mengurai masalah pornografi ini, Tentu kita tidak boleh berdiam diri saja, kita harus bergerak berupaya agar anak anak kita sebagai generasi penerus ini terjaga fitrahnya. Sementara berharap pada sistem sekuler ini untuk memecahkan persoalan pornografi anak sudah pasti tidak bisa,karena justru sistem inilah yang melahirkan persoalan ini. Sehingga sudah saatnya kita mengambil solusi dari Islam yang sempurna dan lengkap mengatur segala persoalan kehidupan termasuk masalah pornografi anak.
Islam memiliki konsep yang khas. Setidaknya ada dua hal penting untuk mengurai pornografi anak. Pertama, menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial. Kedua, penerapan politik media yang melindungi masyarakat dari paparan informasi sampah.
Islam memberikan jaminan pemeliharaan akal kepada anak-anak agar mereka tumbuh dan memahami fitrah mereka sebagaimana layaknya manusia. Islam memiliki seperangkat aturan pergaulan seperti menutup aurat laki-laki dan perempuan, menjaga pandangan juga memerintahkan untuk menjaga interaksi dengan lawan jenis dalam kehidupan sosial. Islam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan menguatkan keimanan yang akan berperan sebagai alarm agar manusia terus berupaya menjauhi perbuatan maksiat.
Negara dalam sistem Islam begitu kuat perannya dalam membersihkan media massa dan media sosial dari konten pornografi. sehingga akan serius menutup situs-situs porno dengan mengerahkan para ahli teknologi informasi, juga akan memblokir media sosial yang terbukti menyediakan peluang bagi konten pornografi. Dan yang tidak kalah penting lagi, diterapkannya sistem sanksi yang adil dan tegas. Pelaku bisnis pornografi akan dihukum dengan tegas hingga mewujudkan efek jera. Keberadaan mereka akan ditelusuri dari jejak digital dan transaksi keuangan sehingga bisa ditangkap dan dihukum sesuai ketentuan syariat Islam.
Demikianlah mekanisme Islam agar sistem sosial masyarakat sehat. Kondisi ini sekaligus menjadi langkah strategis negara untuk melindungi anak, entah sebagai korban maupun mencegah mereka yang berpotensi menjadi pelaku. Sangat jelas kegagalan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dalam melindungi anak. Hanya sistem Islam yang memiliki konsep ideal untuk melindungi anak dan memutus mata rantai pornografi pada anak. Wallahualam.