Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

59 Pengantin Ikuti Nikah Massal

by Mata Banua
4 Desember 2024
in Daerah, Tapin
0

 

NIKAH-PJ Bupati Tapin M Syarifuddin pada kegiatan nikah massal dalam rangka memeriahkan peringatan hari jadi kabupaten Tapin ke 59. (foto:mb/ist)

RANTAU,- PJ Bupati Tapin M Syarifuddin menjadi saksi nikah massal 59 pasang pengantin, pada acara Isbath nikah dan nikah massal yang dilaksanakan Pemerintah kabupaten Tapin, melalui bagian kesejahteraan rakyat Setda Tapin bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Tapin dalam rangkaian peringatan hari jadi kabupaten Tapin ke 59, bertempat di Gedung Galuh Bastari, Selasa (03/12).

Berita Lainnya

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

9 April 2026
Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

9 April 2026

Prosesi nikah massal turut PJ Ketua TP PKK Masrupah dan jajaran Forkopimda Tapin serta para pimpinan SOPD dilingkungan Pemkab.Tapin.

Seperti yang disampaikan Pj Bupati Tapin M Syarifuddin, sesuai dengan peringatan hari jadi kabupaten Tapin ke 59 tahun ini, Massal tahun ini diikuti 59 pasang pengantin yang difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui bagian Kesra, untuk dinikahkan agar pernikahan mereka secara sah secara undang – undang.

Isbat Nikah dan Nikah Massal kali ini diikuti sebanyak 59 pasang pengantin, yang sebelumnya menjalani nikah dibawah dan belum tercatat di KUA, agar dapat menikah secara resmi dan pernikahannya akan dicatatkan di KUA.

“Tercatatnya pernikahan mereka, diharapkan dapat mempermudah mereka membentuk keluarga yang Sakinah dan mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan,” kata M Syarifuddin.

Dengan isbath nikah massal ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapin, tambahnya.

Kepala Bagian Kesra H Zahidi Haitami menambahkan, karena Isbat Nikah dan Nikah Massal diberikan kepada seluruh masyarakat. Dalam kegiatan ini kita juga mengakomodir pasangan non muslim yang ingin mendapatkan pengesahan perkawinan.

Dengan Isbat Nikah dan Nikah Massal ini kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang menikah secar siri, apalagi pernikahan usia anak diharapkan tidak ada lagi di Tapin.

Dengan banyaknya kendala dan masalah pada pernikahan usia anak, diharapkan kepada para orang tua dapat menikahkan anaknya pada usia yang telah ditetapkan dalam UU yakni 25 tahun untuk laki – laki dan 21 tahun untuk perempuan, tandasnya.{[her/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper