BANJARMASIN – Aldi Gusriyandi alias Andi (26), warga Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar diamankan Polsek Banjarmasin Timur pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Suaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, Andi diamankan karena merampas tas milik ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Pria ini diamankan Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur di Jalan A Yani, tepatnya di lampu merah di bawah Flyover Gatot Subroto Banjarmasin. Ia diamankan karena merampas tas milik Hj Siti Zaleh (64),” ucapnya, Senin (2/12)
Ia menyebutkan, di dalam tas yang dirampas berisi berisi satu unit handphone merk Redmi A3 warna biru doff dan uang tunai Rp 50.000, satu kartu ATM, satu KTP, dan satu kartu BPJS, yang jika di taksir semuanya bernilai Rp 2.550.000.
Ia pun mengungkapkan sasaran si pelaku adalah wanita pejalan kaki yang membawa barang berharga di dalam tas. “Pelaku melakukan aksinya seorang diri,” ujarnya.
Menurut keterangan korban, lanjut dia, saat itu ia berjalan kaki dari arah Jalan Manunggal II, namun di tengah jalan tas miliknya di tarik secara paksa oleh orang yang tidak di kenal.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan mengatakan ke petugas kalau ia sempat melihat wajah serta plat motor pelaku.
Berbekal nomor plat itu dan hasil penyelidikan anggota di lapangan, tersangka yang aksinya juga terpantau CCTV berhasil diamankan oleh petugas. Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 362 KUHP. sam

