BANJARMASIN – Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur (Bantim) berhasil menangkap seorang laki-laki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan berat (anirat).
Insiden tersebut terjadi di tempat penumpukan sampah di Jalan Simpang Limau Ujung, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (3/11) sekitar pukul 03:00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Suaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, tersangka Suriyadi alias Isur (32), warga Kecamatan Banjarmasin Timur ditangkap di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Minggu (1/12) sekitar pukul 09:30 Wita
Ia mengungkapkan, menurut keterangan saksi, kronologis berawal saat korban Sarwani (36), berselisih paham dengan pelaku terkait lahan pekerjaan (tempat memungut sampah).
Isur yang tidak terima dengan Sarwani lantas mengambil senjata tajam jenis Parang kemudian menyerang korban. Adik korban bernama M Arsyat (13), yang ingin melerai permasalahan pun tak luput dari sabetan Parang pelaku dan terluka parah.
Akibat sabutan Parang pelaku, Sarwani mengalami luka cukup parah, yakni luka robek pada tangan sebelah kiri yang hampir putus, luka robek pada dagu sebelah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka pada tangan sebelah kanan, luka pada jari kelingking, serta telapak tangan sebelah kanan.
Sedangkan M Arsyad mengalami luka robek pada pergelangan tangan sebelah kiri yang hampir putus. Warga yang melihat kejadian itu pun segera mengevakuasi keduanya ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk diberikan pertolongan.
Tak terima melihat Sarwani dan M Arsyat menjadi korban anirat, keluarganya pun melaporkan insiden tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan polisi, tim gabungan unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur di back up Opsnal Macan Resta dan Macan Polsek Kandangan Kota melakukan penyelidikan dan menangkap Isur tanpa ada perlawanan berarti.
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Banjarnasin Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Ginting.
Atas perbuatannya, isur dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. sam

