Mata Banua Online
Senin, April 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polsek Bantim Ringkus Seorang DPO

by Mata Banua
3 Desember 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur (Bantim) berhasil menangkap seorang laki-laki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan berat (anirat).

Insiden tersebut terjadi di tempat penumpukan sampah di Jalan Simpang Limau Ujung, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu  (3/11) sekitar pukul 03:00 Wita.

Berita Lainnya

Sekretariat Relawan Damkar Banjarmasin Barat Diresmikan

Sekretariat Relawan Damkar Banjarmasin Barat Diresmikan

12 April 2026
Pemko Tegaskan Tidak Ada Pemecatan Pegawai P3K

Pemko Tegaskan Tidak Ada Pemecatan Pegawai P3K

12 April 2026

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Suaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, tersangka Suriyadi alias Isur (32), warga Kecamatan Banjarmasin Timur ditangkap di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Minggu (1/12) sekitar pukul 09:30 Wita

Ia mengungkapkan, menurut keterangan saksi, kronologis berawal saat korban Sarwani (36), berselisih paham dengan pelaku terkait lahan pekerjaan (tempat memungut sampah).

Isur yang tidak terima dengan Sarwani lantas mengambil senjata tajam jenis Parang kemudian menyerang korban. Adik korban bernama M Arsyat (13), yang ingin melerai permasalahan pun tak luput dari sabetan Parang pelaku dan terluka parah.

Akibat sabutan Parang pelaku, Sarwani mengalami luka cukup parah, yakni luka robek pada tangan sebelah kiri yang hampir putus, luka robek pada dagu sebelah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka pada tangan sebelah kanan, luka pada jari kelingking, serta telapak tangan sebelah kanan.

Sedangkan M Arsyad mengalami luka robek pada pergelangan tangan sebelah kiri yang hampir putus. Warga yang melihat kejadian itu pun segera mengevakuasi keduanya ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk diberikan pertolongan.

Tak terima melihat Sarwani dan M Arsyat menjadi korban anirat, keluarganya pun melaporkan insiden tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk ditindaklanjuti.

Berbekal laporan polisi, tim gabungan unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur di back up Opsnal Macan Resta dan Macan Polsek Kandangan Kota melakukan penyelidikan dan menangkap Isur tanpa ada perlawanan berarti.

“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Banjarnasin Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Ginting.

Atas perbuatannya, isur dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. sam

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper