Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Minyakita Diduga Dijual jadi Minyak Curah

by Mata Banua
3 Desember 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Desember 2024\4 Desember 2024\7\7\mas.jpg
HARGA MELAMBUNG – Harga Minyakita tak bisa ditahan dan terus melambung di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ada dugaan penyebab tingginya harga Minyakita, salahsatunya adalah rantai distribusi yang lebih panjang daripada yang seharusnya.(foto:mb/ant)

JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) men­du­ga rembesan Minyakita dijual dalam bentuk min­yak curah, yang menyebabkan harga Min­ya­kita melambung di atas harga eceran ter­ti­nggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Deputi III KSP Bidang Pe­re­ko­nomian Edy Priyono me­ng­a­takan Minyakita masuk ke da­lam status harga tidak aman de­ng­an disparitas harga antar dae­rah yang rendah.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Rumah Subsidi 18 Meterpersegi Batal Dibangun

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 kklm (KIRI).jpg

Harga Beras Mahal, Cabai Makin Pedas

10 Juli 2025
Load More

Per 29 November 2029, har­ga Minyakita berada jauh di atas HET yang seharusnya dibanderol Rp15.700 per liter. Adapun, har­ga terakhir Minyakita secara rata-ra­ta adalah Rp17.100 per liter. “Ke­marin kami dari Kantor Staf Pre­siden mengecek ke pasar di se­kitar Jabodetabek, harganya [Min­yakita] memang antara Rp16.500-Rp17.000. Jadi ini me­mang mencerminkan ken­ya­ta­an di pasar,” kata Edy dalam Ra­pat Koordinasi Pengendalian In­flasi Tahun 2024 di YouTube Ke­mendagri RI, Selasa.

Edy menjelaskan, jika terjadi dis­paritas harga yang rendah pada sua­tu komoditas maka ini me­ng­in­di­kasikan adanya masalah ter­ha­dap pasokan.

Namun, lanjut dia, KSP men­da­patkan informasi bahwa Do­mes­tic Market Obligation (DMO) un­tuk Minyakita tidak ber­ma­sa­lah atau sudah sesuai target. “Ka­mi kemudian penasaran ini ke­na­pa ya, yang jelas kami yakin ba­h­wakalau disparitas rendah dan har­ga tinggi itu berarti ada ma­sa­lah pasokan,” tuturnya.

Berangkat dari sana, Edy me­ng­ungkap bahwa KSP me­ne­mu­kan sejumlah dugaan pen­ye­bab tingginya harga Minyakita. Salah satunya adalah rantai dis­tribusi yang lebih panjang da­ri­pada yang seharusnya.

Perlu diketahui, Pasal 8 Pe­ra­turan Menteri Perdagangan 18/2024 menjelaskan terkait pen­dis­tri­busian minyak goreng rakyat (MGR). Jalurnya antara lain pro­du­sen minyak goreng men­ya­lur­kan MGR kepada distributor lini 1 (D1) dan/atau BUMN Pangan dan wajib melaporkan pengiriman me­lalui SIMIRAH.

Kemudian pada Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bawa D1, BUMN Pa­ng­an, dan/atau distributor lini 2 (D2) wajib menyalurkan MGR ya­ng diterima sampai kepada pe­ng­ecer.

Adapun, pengecer wajib men­jual MGR dengan harga di ba­­wah atau sama dengan HET. HET ini sendiri ditetapkan oleh menteri. “Jadi kalau menurut per­at­uran, seharusnya Minyakita dari pro­dusen, distributor 1, dis­t­ri­bu­tor 2. Kemudian langsung ke pe­ng­ecer. Di lapangan lebih pan­ja­ng daripada itu,” bebernya.

Dugaan penyebab tingginya har­ga Minyakita yang kedua ada­lah harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang ma­hal. Per Oktober 2024, Edy men­yampaikan rata-rata harga CPO adalah Rp14.000. Ke­mu­di­an, jika CPO diolah menjadi min­yak goreng maka setidaknya mem­butuhkan biaya Rp4.000, se­hi­ngga harga minyak adalah Rp18.000. Kendati de­mi­ki­an, Edy menjelaskan bahwa peme­rin­tah mempunyai kebijakn ter­se­ndiri untuk Minyakita. Di saat har­ga CPO melambung, maka har­ga minyak goreng di tingkat kon­sumen, terutama Minyakita ma­sih bisa dikendalikan.

Adapun imbas dari harga CPO yang melambung, maka har­ga minyak curah juga terdorong un­tuk naik. Hal ini mengingat min­yak curah sudah tidak lagi diatur oleh pemerintah. bisn/mb06

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA