Mata Banua Online
Selasa, April 7, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengusaha Wajib Beri Uang Lembur yang Kerja Saat Pilkada

by Mata Banua
27 November 2024
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Kementerian Ke­tenagakerjaan (Kemnaker) me­ne­gaskan karyawan yang bekerja sa­at penyelenggaraan Pilkada 2024 berhak mendapatkan uang lem­bur dari perusahaan.

Pelaksanaan Pilkada 2024 pa­da Rabu (27/11) telah resmi di­te­tapkan oleh pemerintah se­ba­gai hari libur nasional, se­ba­gaimana diatur dalam Keputusan Pre­siden (Keppres) Nomor 33 Ta­hun 2025.

Berita Lainnya

Harga Cabai Rawit Merah Rp83.150 per Kg

Harga Cabai Rawit Merah Rp83.150 per Kg

6 April 2026
Modus Haji Ilegal Mencuat Lagi

Modus Haji Ilegal Mencuat Lagi

6 April 2026

“Pekerja/buruh yang bekerja pa­d­a hari dan tanggal pe­mu­ng­utan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur res­mi sesuai dengan ketentuan pe­run­dang-undangan,” tulis Ke­m­na­ker melalui unggahan In­sta­gram resmi, Selasa (26/11).

Selain itu, Kemnaker juga me­ngimbau para pengusaha un­tuk tetap mengatur waktu kerja pa­ra karyawannya yang bekerja agar bisa melakukan pencoblosan atau memberikan suara saat Pi­l­kada serentak ini. “Pengusaha ha­rus memberikan kesempatan ke­pada pekerja/buruh untuk me­ng­gunakan hak pilihnya,” bunyi im­bauan Kemnaker.

“Jika pekerja/uruh harus be­kerja pada hari dan tanggal pe­mu­ngutan suara, pengusaha ha­­rus mengatur waktu kerja agar me­reka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” lanjut bunyi ke­te­rangan itu.

Kebijakan pemberian uang lem­bur dan pengaturan jam kerja ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 dan memiliki kekuatan hukum. Oleh ka­re­nanya, para pengusaha diwanti-wanti untuk mengikuti kebijakan ini.

Sebanyak 203.657.354 pe­mi­lih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan di 27 pro­vinsi, 415 kabupaten, dan 93 ko­ta hari ini, Rabu (27/11).

Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 435.296 TPS yang tersebar di seluruh In­do­nesia. Secara keseluruhan, DPT itu terdiri atas 101.645.993 laki-laki dan 102.011.361 perem­puan.

Selain itu berdasarkan DPT tersebut terdapat 52.318.841 atau 25,69 Gen Z dan juga 67.731.281 atau 33 persen pe­mi­lih milenial.

Kemudian ada 55.069.832 atau sebanyak 27,04 persen pe­mi­lih generasi X dan juga 25.799.756 atau 12,67 persen baby boomer. Selain itu sebanyak 2.737.644 atau sebanyak 1,34 persen adalah pemilih pre-boomer. cnn/mb06

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper