
POLISI memblokir sebanyak 3.455 rekening dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Selain itu, puluhan rekening akun e-commerce milik tersangka juga turut diblokir.
“Dan 47 akun e-commerce milik tersangka,” ucap dia.
Dari daftar rekening yang diblokir polisi tersebut, di antaranya berada di BCA dengan jumlah 1.509 rekening, di BRI sebanyak 562 rekening, Bank Syariah Indonesia 21 rekening, dan 580 rekening di Bank Negara Indonesia (BNI).
Sementara, polisi menyita uang tunai dan aset senilai total Rp 167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp 167.886.327.119 (Rp167,8 miliar),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11), yang dikutip CNNindonesia.com.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159 (Rp76,9 miliar). Rinciannya, pecahan Rupiah senilai Rp 38.048.402.000 (Rp 38 miliar), pecahan Dollar AS 243.000, pecahan Dollar Singapura 2.959.698, pecahan Ringgit Malaysia 38.311, pecahan Bath Thailand 40.600, pecahan Riyal Qatar 55.
Sementara, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007 (Rp 29,8 miliar). Kemudian 63 buah perhiasan senilai Rp 2.155.185.000, 13 buah barang mewah senilai Rp 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp 5.857.500.000 dan lain-lain. web

