Mata Banua Online
Selasa, April 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejagung Kantongi Alat Bukti Saat Tetapkan Tom Lembong Tersangka

by Mata Banua
19 November 2024
in Headlines
0

 

Tom Lembong

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mengantongi 4 alat bukti saat menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.

Berita Lainnya

Gubernur Kalsel Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2026

Gubernur Kalsel Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2026

13 April 2026
Ki Bedil Ahli Pembuat Senpi Ilegal Ditangkap

Ki Bedil Ahli Pembuat Senpi Ilegal Ditangkap

13 April 2026

Jaksa Kejagung Teguh A mengatakan keempat alat bukti itu didapat Tim Penyidik Kejagung saat proses penyidikan. Ia menyebut Tom Lembong sudah diperiksa empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa dalam penyidikan perkara a quo termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu telah terpenuhinya dua alat bukti bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” kata Teguh di sidang Praperadilan Tom Lembong dengan agenda memberikan keterangan, di PN Jaksel, Selasa (19/11), seperti dikutip CNNindonesia.com.

Oleh karena itu, klaim dia, proses penetapan Tom sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik,” ujar dia.

“Sebelum menetapkan pemohon Thomas Trikasih Lembong pada 29 Oktober 2024 sebagai tersangka, kejaksaan telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari 122 saksi, termasuk di antaranya pemohon Thomas Trikasih Lembong yang sudah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka,” sambungnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Tom Lembong Ary Yusuf Amir menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ucap Ari, Senin (18/11).

Dalam petitumnya, Ari memohon hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” katanya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper