
RANTAU,- Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah, bersama Wakil Ketua DPRD Tapin H Midfay Syahbani dan seluruh anggota DPRD Tapin, menandatangani komitmen anti korupsi, pada rapat koordinasi dan pertemuan dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Tapin, di aula Rapat DPRD Tapin, Kamis (14/11) lalu.
Rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen dihadiri tim Satgas Korsuv (Kordinator Supervisi wilayah III KPK RI.
Azril Syah selaku supervisi wilayah III menyampaikan, materi tentang peran pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Selain itu Azril juga memaparkan, tentang penilaian tentang atas upaya pencegahan korupsi daerah yang dilakukan secara bersama oleh KPK dalam jangka waktu setiap tahun.
Sementara itu Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah menyampaikan, terimakasih yang sebesar-besarnya kepada KPK yang telah hadir dalam kegiatan rapat koordinasi dan menyaksikan penandatanganan komitmen anti korupsi.”Dengan harapan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman, agar kabupaten Tapin bebas dari kasus korupsi,” ujarnya.
Dikatakan Achmad Riduan Syah, dengan adanya rapat koordinasi ini, pertemuan ini akan sangat bermanfaat bagi seluruh anggota DPRD, baik bagi DPRD dan Sekretariat DPRD Tapin.”Dan dengan adanya penandatanganan bersama anti korupsi ini, mudah – mudahan tidak akan terjadi dan tidak sampai terjadi kasus korupsi di kabupaten Tapin,” tambahnya .
Acara dirangkai dengan sesi tanya jawab dengan narasumber dari tim Satgas Korsuv (Kordinator Supervisi wilayah III KPK RI dan dihadiri Kepala Inspektorat Tapin H Unda Absori.
Adapun tujuh pernyataan komitmen anti korupsi yang ditandatangani diantaranya yakni pimpinan dan anggota DPRD Tapin dengan kesungguhan hati mengatakan komitmen menghindari, mencegah dan menolak setiap pemberian, hadiah, gratifikasi yang dianggap suap, melakukan pemerasan, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pimpinan dan/atau anggota DPRD.{[her/mb03]}

