BANNJARMSIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran gelap kosmetik dan obat impor ilegal di Kota Banjarmasin oleh seorang wanita bersuami berinisial ETS Sari alias Mama Vika (34).
Warga Jalan Belitung Darat Gang Karya IV Nomor 135, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, turut diamankan polisi beserta 10.729 pcs kosmetik dan obat impor ilegal senilai ratusan juta rupiah.
Puluhan ribu kosmetik dan obat yang disita polisi itu terbukti semuanya yang tidak terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Produk kosmetik diantaranya lipstik, eyebrow, eyeliner, pelembab, perontok bulu, serum, maskara, eyeshadow, pelembab bibir, pengharum bau mulut, blush on, countor, parfum, bedak, body lotion, foundation, kutek, penguat make up, masker dan sunscreen.
Produk obat-obat untuk persendian, obat kulit, obat gatal dan obat penghilang racun dalam tubuh manusia.
Selama ini, ETS menjalankan bisnis haramnya baru selama tiga bulan di Jalan Belitung Darat Gang Karya IV Nomor 135, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Penangkapan terhadap ETS dilakukan pada Minggu (3/11) setelah anggota Sat Reskrim menemukan sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tidak memenuhi standard dan atau alat persyaratan keamanan khasiat atau kemnfaatan dan mutu.
Berupa dua buah obat lumbar spine cooling gel dan dua buah lipstick velvet lip glaze lamelia yang diperdagangkan oleh akun shopee dengan nama akun vay store.
Diduga barang tersebut melanggar tindak pidana di bidang kesehatan yaitu setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau alat persyaratan keamanan.
Khasiat kemanfaatan dan mutu yang dimaksud dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2), UU RI No 17, tahun 2023 tentang kesehatan. Kemudian atas temuan tersebut, petugas Sat Reskrim melajukan tindak lanjut dengan melakukan penyisiran dan penggeledahan di lokasi penimbunan barang-barang tersebut.
Tersangka, ETS alias Mama Vika (34), langsung diamankan oleh anggota Unit Tipitter Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, untuk penyelidikan selanjutnya.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Eru Alsepa, Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Cristugus Lirens dan Kasi Humas Ipda Sunarmo dalam press release resminya didepan awak media, Rabu (13/11).
“Kami mengamankan seorang wanita bersuami yang mengedarkan barang farmasi kesehatan tanpa ijin dan diamankan 10.729 pcs senilai ratusan juta rupiah,” ucap Kapolresta Banjarmasin dalam pressrelease.
Pengungkapannya, ETS terbukti menjual kosmetiknya secara online atau melalui pesanan oleh pembeli. Produk yang dijualnya obat dan kosmetik impor ilegal yang beragam jenis, mulai dari lipstik, eyebrow, eyeliner, pelembab, perontok bulu, serum, maskara, eyeshadow, pelembab bibir.
Pengharum bau mulut, blush on, countor, parfum, bedak, body lotion, foundation, kutek, penguat make up, masker, dan sunscreen. Hingga produk obat – obat untuk persendian, obat kulit, obat gatal, dan obat penghilang racun dalam tubuh manusia.
Kombes Pol Cuncun Kurniadi menjelaskan ETS mendapatkan pasokan kosmetik dari berbagai penjual di luar Kota Banjarmasin, kemudian menjual produk tersebut via oline di media sosial.
“Kita menyita sekitar 10.729 pcs kosmetik dan obat impor ilegal dari gudang penumpukan, senilai ratusan juta rupiah,” katanya didampingi, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Cristugus Lirens dan Kasi Humas Ipda Sunarmo.
Bisnis ilegal ini telah dilakoni ETS selama tiga bulan dan menghasilkan omzet ratusan juta rupiah perbulannya.
Akibat perbuatannya, ETS dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2), UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda miliaran rupiah. sam/ani