
BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan yang menangani kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal di Kabupaten Balangan memeriksa dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MRA yang merupakan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), Senin (11/11).
Dijelaskannya Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH sebagaimana dalam siaran pers bahwa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 Oktober 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MRA.
Pemeriksaan sehubungan dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT ADCL Kabupaten Balangan dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023.
Bahwa MRA selaku Direktur PT ADCL telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris sehingga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp19 miliar.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap MRA, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan tanggal 11 November 2024.
Tersangka MRA diduga melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sedangkan dalam dakwan subsidair pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk saksi sudah dimintai keterangan termasuk Sekdakab Balangan, sedangkan penyertaan modal sebesar Rp20 Miliar,” papar Yuni Priyono.
Mengenai besar kerugian keuangan negara, menurut Yuni, berdasarkan hasil perhitungan ahli dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.
Tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan selatan, karena Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara.
“Dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi Manusia serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi-institusi publik,” jelas Yuni Priyono. ris/ani

