
BANJARMASIN – Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait peningkatan jalan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/11).
Adapun terdakwa Hasbianor selaku PPK dan Hardiansyah alias Hardi selaku swasta, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Hendrik Fayol, SH menyatakan kalau kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 2 atau 3 Jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua terdakwa disidang secara terpisah (split), namun majelis hakim yang menyidangkan tetap sama yakni Indra Meinantha Vidi, SH MH selaku ketua majelis hakim.
Hendrik Fayol, Kasi Pidsus Kejari HST usai sidang mengatakan bahwa dalam kasus ini tersangka sebenarnya ada tiga orang, namun satu tersangka kabur atas nama Tajundin Nor alias Anji dan telah dikeluarkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita sudah mengkeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat dikirim surat ke kepolisian, rencananya kita akan sebar tersangka, karena sebarnya tersangka Anji inilah yang lebih banyak perannya,” ujar Hendrik Fayol.
Dalam kasus terdapat kekurangan volume atau proyek tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp173 juta.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka yakni kegiatan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan Desa Alat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tahun Anggaran 2021. ris/ani

