Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menakar Tanggung Jawab Negara dalam Keamanan Produk Pangan dan Obat

by Mata Banua
12 November 2024
in Opini
0
D:\2024\November 2024\12 November 2024\8\8\foto opini 1.jpg
(foto:mb/web)

Oleh : Ridha Yanty. A.Md. Farm

Jajanan Latiao asal Cina ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas obat dan Makanan(BPOM) RI. Kejadiannya bermula adanya laporan korban keracunan yang mayoritas anak- anak SD. Di berbagai daerah seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tanggerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan dan Riau. Kasus ini menjadi Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan ( KLB KP).

Berita Lainnya

Arak-arakan Pegon, Tradisi Turun Temurun Warga Pesisir Selatan Jember

Arak-arakan Pegon, Tradisi Turun Temurun Warga Pesisir Selatan Jember

7 April 2026
Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Menghidupkan Kembali Kejayaan Pelabuhan Panarukan

7 April 2026

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan dalam konferensi pers di Jakarta, jumat( 1/11/2024) dari hasil pemeriksaan uji laboratorium terdapat bakteri Bacillus cereus yang dapat menghasilkan toksin atau racun. Gejala keracunan pada manusia tersebut, antara lain, sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Gejala ini pun sesuai dengan kondisi yang dilaporkan masyarakat yang terdampak KLB keracunan pangan. BPOM menghentikan sementara seluruh produk Latiao dari peredaran demi melindungi kesehatan publik(https://Kompas.com).

Selain menguji sampel produk BPOM juga menguji gudang importir dan distributor produk tersebut. Menurut Taruna, BPOM menemukan adanya pelanggan Cara Peredaran Pangan Olahan yang baik ( CperPOB) oleh importir dan distributor (www.menitiindonesia.com).

Kasus keracunan akibat pangan dan obat-obatan yang tidak layak beredar di pasaran bukan kali ini saja terjadi. Masih ingat di tahun 2022 lalu peredaran obat sirup yang mengandung cemaran zat kimia etil glikol ( EG) dan dietil glikol ( DEG) sebagai zat tambahan pelarut obat sirup yang melebihi ambang batas aman. Telah memakan lebih 324 korban anak yang pengalami gejala gagal ginjal akut, meninggal, mengalami cacat seumur hidup dan harus menjalani cuci darah seumur hidupnya.

Bareskim Polri melakukan penyelidikan untuk mendalami pihak terkait atas kejadian tersebut. Ada sejumlah perusahaan produsen obat sirup yang diselidiki yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical industries, PT Universal Pharmaceutical industries dan PT Yarindo Farmatama. BPOM sudah menarik puluhan obat sirup dari ketiga perusahaan tersebut.

Meninggalkan trauma bagi orang tua untuk memberikan obat sirup untuk anak-anak nya.Bukan belajar dari kasus yang telah lalu. Keracunan kembali terjadi. Ini bentuk kelalaian negara dalam memastikanproduk pangan dan obat yang beredar di masyarakat aman dan tidak mengandung zat berbahaya.

Dimana Tanggungjawab Negara?

Produk pangan dan obat-obatan yang beredar di masyarakat aman dari bahan berbahaya adalah hal yang harus didapatkan oleh masyarakat. Dan negara yang menjamin keamanan tersebut. Namun, jaminan keamanan produk pangan dan obat-obatan yang beredar di masyarakat saat ini oleh negara sangat lemah. Dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat selaku konsumen produk pangan dan obat-obatan. Harusnyasistem keamanan pangan dan obat-obatan di negara ini perlu dbenahi baik dari sisi riset maupun biokrasi.Agar tidak ada lagi kasus yang berulang.

Negara bertanggung jawab atas kepastian keamanan produk pangan dan obat-obatan yang beredar di masyarakat.Itu merupakan kewajiban negara sebagai pengurus rakyat. Tapi apa yang terjadi selama ini? Pemerintah hanya bertindak ketika ada kasus terjadi atau ada laporan saja. Tanggung jawab Negara mulai luntur. Peran negara hari ini hanya sebagai regulator, bukan sebagai pelayan masyarakat. Begitulah watak kapitalisme sekuler yang menjadi sistem di negeri ini.

Dalam Islam negara bertanggung jawab penuh terhadap semua yang berkaitan dengan masyarakatnya, termasuk dalam hal kepastian aman dan halal sebuah produk pangan dan obat-obatan.Pemimpin dalam sistem Islam adalah pengurus dan bertanggung jawab atas apa yang diurusinya.Sebagai mana sabda Rasulullah SAW “ Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban nya atas yang dipimpin( HR. Bukhari).

Negara akan menetapkan kebijakan keamanan pangan dan obat-obatan melalui mekanisme yaitu salah satunya adalah mengatur regulasi untuk industri makanan minuman agar sesuai ketentuan halal, baik (tayib) dan aman, tidak mengandung zat-zat berbahaya. Tidak memicu munculnya penyakit degeneratif seperti kanker, diabetes atau pun jantung. Selanjutnya negara melakukan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga negara yang melakukan pengawasan dan pengontrolan pangan dalam rangka mencegah pelaku industri berlaku curang, menipu, mengurangi takaran dan mastikan produk pangan dan obat-obatan layak dan aman dikonsumsi oleh masyakatnya. Selain itu negara juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami apa saja kriteria makanan halal, tayib dan aman dikonsumsi oleh mereka.

Ketika ada pelanggaran penyalahan ketentuan peredaran pangan dan obat yang tidak sesuai standar Islam, maka negara bertindak tegas.

Negara dalam sistem Islam sungguh menjaga umatnya dari hal-hal yang membahayakan. Sehingga tidak ada lagi rasa takut untuk mengkonsumsi pangan dan obat-obatan yang beredar.

Wallahu A’lam Bishawab

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper