Mata Banua Online
Selasa, April 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Kalsel Konsultasi ke KPU RI

Terkait Surat Suara Pilkada Banjarbaru

by Mata Banua
12 November 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\November 2024\12 November 2024\5\hal 5\Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa.jpg
KETUA KPU Kalsel Andi Tenri Sompa.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengonsultasikan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru ke KPU RI, berkaitan pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Berita Lainnya

Pemko Terbuka Jajaki Kerjasama Pihak Ketiga

Pemko Terbuka Jajaki Kerjasama Pihak Ketiga

13 April 2026
Yamin Percayakan Erdani Kastien Pimpin PT PALD

Yamin Percayakan Erdani Kastien Pimpin PT PALD

13 April 2026

“Kami menunggu arahan regulasi dari KPU RI dan masih dikonsultasikan,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa (12/11).

Diketahui, surat suara Pilkada Banjarbaru sudah dicetak sebelum pasangan Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi pada 31 Oktober 2024.

SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 ditandatangani Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar.

Tenri mengakui, sebelumnya ada opsi surat suara yang sudah terlanjur dicetak tetap digunakan pada hari pemungutan suara pilkada 27 November 2024.

Nantinya jika pemilih mencoblos pada gambar nomor urut 2 paslon Aditya-Said Abdullah maka dihitung untuk kotak kosong.

Di sisi lain, KPU Kota Banjarbaru terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pilwali Banjarbaru hanya ada satu paslon yakni Erna Lisa Halaby dan Wartono.

Pembatalan paslon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai petahana di pilwali Banjarbaru setelah Bawaslu Kalsel memberikan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Aditya-Habib Abdullah ke KPU Kalsel.

Bawaslu Kalsel menyatakan telah terpenuhi dua alat bukti dan unsur-unsur pasal 71 ayat 3 yakni pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan di ayat 5.

Hasil kajian Bawaslu Kalsel berkesimpulan peristiwa yang dilaporkan oleh calon Wakil Walikota Banjarbaru Wartono telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper