
BANJARMASIN – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin, M Fachrizanoor mengatakan, banyak ditemukan Alat Peragaan Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah yang melanggar aturan di Kota Banjarmasin.
Pelanggaran APK ini baik dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur hingga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
“Melanggar dalam jumlah APK nya yang dicetak memang ada berlebihan dari jumlah. Ada sekitar 200 persen kelebihan APK dari jumlah yang ditentukan,” ungkap Fachri, belum lama tadi
Kemudian ada juga pelanggaran pemasangan alat peraya, misalnya APK di tiang listrik banyak ditemui. Kemudian ada sebagian yang terpasang di pohon.
“Memang ada beberapa yang tidak dipaku di pohon itu, tapi diikat di pohon hingga membuat pohon terluka,” katanya.
Pelanggaran-pelanggaran APK itu, pihaknya sudah sampaikan ke masing-masing Liaison Officer (LO) ataupun Tim Pemenangan untuk segera ditertibkan.
“Kalaupun memang belum, mungkin dalam waktu dekat kita akan rapat dengan Forkopimda untuk menyampaikan hal demikian,” ucap Fachri.
Tak dipungkirinya, kondisi ruang di Kota Banjarmasin yang sudah padat hingga tak jarang APK terpasang di tempat-tempat yang seharusnya tidak dilakukan. Namun, mengingat ada aturan yang melarang hal itu, tentu sudah seharusnya dipatuhi masing-masing paslon.
“Kita mengharapkan semua Tim Pasangan Calon mematuhi aturan yang dikeluarkan KPU,” ujarnya.
Dia memperhatikan jumlah pemasangan APK tentunya sejalan dengan komitmen bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin dalam menjaga kebersihan kota. via

