JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) menyampaikan dukungan atas kebijakan pemerintah mengenai penghapusan piutang macet UMKM. Dukungan itu disampaikan oleh Corporate Secretary PT BTN Ramon Armando.
“BTN menyambut baik dan mendukung langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan emerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Ramon dalam keterangannya.
Ramon menuturkan, BTN menilai terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024 tersebut akan dapat membantu memberi kesempatan kepada UMKM untuk menumbuhkan usahanya kembali melalui fasilitas pembiayaan bank. “PP dimaksud juga telah mengatur syarat dan ketentuan, antara lain syarat dan ketentuan untuk memitigasi moral hazard,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ramon menyebut BTN sat ini sedang mempelajari dan mengkaji PP tersebut untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait prosedur dan tata cara serta mekanisme penghapusan piutang macet UMKM.
Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengaku mendukung langkah pemerintah tersebut dan menunggu arahan lebih lanjut. “Kami mengapresiasi lankah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya yang telah memberikan kontribusi besar bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” kata Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo.
Okki mengatakan, sebagai salah satu badan usaha milik negara (BUMN), BNI berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memajukan sektor UMKM. Ia menyebu, pihaknya terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan penyaluran kredit kepada umkm dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip dan tata kelola yang baik.
Okki menkankan bahwa pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan usaha pelaku UMKM di Indonesia. Khususnya yang berada pada sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional. rep/mb06