
BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan meringkus empat orang terkait kasus narkotika jenis sabu di Desa Karuh, Kecamatan Batumandi.
“Pada kasus narkotika kali ini kita berhasil mengamankan sebanyak empat orang dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 2,05 gram di dalam sebuah bungkus rokok,” kata Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko BM, Rabu (6/11).
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari warga bahwa ada pengedar sabu di desa tersebut, lalu anggota langsung melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku pengedar sabu berinisial SY.
Kemudian, dari hasil penyelidikan akhirnya anggota sat resnarkoba di dampingi ketua RT setempat langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman SY, dan di dapati empat orang pelaku yang berada di lokasi yaitu SY, SRF, FR, dan MSH. “Setelah di interogasi, SY pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya,” kata Eko.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin pun mengimbau kepada masyarakat, dengan adanya penangkapan ini dapat mengurangi pengedaran narkoba yang terjadi di lingkungan dan bisa memberikan efek jera bagi pengguna ataupun pengedar barang haram tersebut.
“Semoga penangkapan ini menjadi efek jera bagi pelaku dan juga sebagai peringatan keras kepada pelaku lainnya untuk segera menjauhi barang haram ini,” katanya.
Selain itu, Riza berpesan kepada warga untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka, guna terciptanya lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, SY dikenakan Pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan ketiga rekannya saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. ant

