Mata Banua Online
Kamis, April 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Ringkus Pengedar Sabu

by Mata Banua
7 November 2024
in Balangan, Indonesiana
0
D:\2024\November 2024\8 November 2024\2\Petugas Ringkus Pengedar Sabu.jpg
ANGGOTA Sat Resnarkoba Polres Balangan saat mengamankan sejumlah pelaku terkait kasus narkotika di Desa Karuh, Kecamatan Batumandi, Selasa (5/11).(foto:mb/ant)

 

BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan meringkus empat orang terkait kasus narkotika jenis sabu di Desa Karuh, Kecamatan Batumandi.

Berita Lainnya

Rapat Paripurna Harjad ke-23, Bupati Balangan Ajak Perkuat Partisipasi Pembangunan

Rapat Paripurna Harjad ke-23, Bupati Balangan Ajak Perkuat Partisipasi Pembangunan

8 April 2026
Forwapel Kalsel Kunjungi Gapura Surya Nusantara Surabaya

Forwapel Kalsel Kunjungi Gapura Surya Nusantara Surabaya

8 April 2026

“Pada kasus narkotika kali ini kita berhasil mengamankan sebanyak empat orang dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 2,05 gram di dalam sebuah bungkus rokok,” kata Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko BM, Rabu (6/11).

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari warga bahwa ada pengedar sabu di desa tersebut, lalu anggota langsung melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku pengedar sabu berinisial SY.

Kemudian, dari hasil penyelidikan akhirnya anggota sat resnarkoba di dampingi ketua RT setempat langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman SY, dan di dapati empat orang pelaku yang berada di lokasi yaitu SY, SRF, FR, dan MSH. “Setelah di interogasi, SY pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya,” kata Eko.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin pun mengimbau kepada masyarakat, dengan adanya penangkapan ini dapat mengurangi pengedaran narkoba yang terjadi di lingkungan dan bisa memberikan efek jera bagi pengguna ataupun pengedar barang haram tersebut.

“Semoga penangkapan ini menjadi efek jera bagi pelaku dan juga sebagai peringatan keras kepada pelaku lainnya untuk segera menjauhi barang haram ini,” katanya.

Selain itu, Riza berpesan kepada warga untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka, guna terciptanya lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, SY dikenakan Pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan ketiga rekannya saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper