JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat kasus judi online sengaja menyembunyikan rekening yang mereka gunakan. Bahkan, mereka sengaja mengirimkan nomor rekening lain untuk mengelabui petugas PPATK.
“Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (7/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Namun, Ivan menyebut aksi yang dilakukan oleh pegawai Komdigi itu kemungkinan tak diketahui oleh atasan mereka. Diduga ini hanya dilakukan oleh pegawai di tingkat teknis.
“Teknis yang bermain, sehingga bisa jadi menteri atau pimpinan sebelumnya jadi terkelabui,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.
Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut AK tetap dipekerjakan lantaran ada SOP baru yang diterapkan.
“Ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi,” kata dia, Rabu (6/11).
Sementara, polisi membeberkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbongkar saat menyelidiki situs bernama ‘Sultan Menang’.
“Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (7/11), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka. Wira mengungkapkan dari kasus itu, penyidik melakukan pendalaman dan ditemukan fakta ada keterlibatan dari pegawai Komdigi.
“Dilakukan pengembangan maka ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum pegawai daripada Kemendigi yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir,” tutur dia.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). web