
BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa mitra komisi II, yakni Bank Kalsel, PT Ambapers, Jamkrida dan PD Bangun Banjar di ruang Komisi II lantai 4 gedung DPRD Kalsel, Senin (4/11).
“Laporan masyarakat di wilayah kantor Samsat tersebut menyampaikan ada Teller Bank Kalsel melakukan (dugaan) pungutan kepada masyarakat pembayar pajak,” ungkap Muhammad Yani Helmi di tengah forum RDP.
Dirinya menceritakan, kasus ini terjadi pada tahun 2023, dimana saat itu dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel.
“Saat itu saya sedang melakukan inspeksi di salah satu Samsat di Kalimantan Selatan,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Lanjut Paman Yani, panggilan akrab Muhammad Yani Helmi, laporan masyarakat itu langsung ditanggapi olehnya dengan menyampaikannya ke pihak manajemen Bank Kalsel.
“Sayangnya hingga sekarang tidak direspon,” ucapnya.
Untuk itu dirinya menekankan kepada manajemen Bank Kalsel yang berhadir di RDP agar hal-hal seperti itu tidak terulang lagi.
Paman Yani mengusulkan masa tugas Teller maksimal 2 tahun sudah harus dimutasi.
“Tetapi kalau sudah bertahun-tahun itu namanya Makar. Kalau sudah makan uang rakyat berhentikan saja,” tegasnya.
Parahnya, ternyata kasus ini terjadi pada 2 kantor Samsat, termasuk di Samsat Batulicin.
“Yang melapor ke saya bukan yang di Batulicin, tapi ada lagi nanti saya sampaikan,” ucapnya.
Dirinya tak ingin permasalahan ini menjadi debat kusir di forum RDP.rds

