BANJARBARU – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah mempertimbangkan mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin, terkait pembatalan pencalonan yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami masih mempertimbangkan gugatan atas pembatalan itu dan masih punya waktu tiga hari untuk mempersiapkan materi gugatan,” ujar Tim Hukum pasangan Aditya dan Said Abdullah, Deny Hariyatna di Banjarbaru, Jumat (1/11).
Menurut Deny, keputusan KPU yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 pada pilkada Banjarbaru itu terkesan terburu-buru dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian juga keakuratan mengambil keputusan tersebut.
Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan juga langsung diambil yang paling berat atau ekstrem yakni pembatalan pencalonan pasangan Aditya-Said yang diusung PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat itu.
“Proses yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru juga sangat cepat hanya dengan rapat pleno satu kali tanpa pemanggilan kepada kami hingga langsung memutuskan sanksi yang paling berat berupa pembatalan pencalonan,” ungkapnya.
Dikatakan Deny, pihaknya pesimis dapat mengikuti kontestasi pilkada Banjarbaru karena melihat sikap penyelenggara pemilu Bawaslu Kalsel maupun KPU Banjarbaru yang tidak bersikap terbuka sebelum mengambil keputusan.
“Kami pesimistis mengikuti kontestasi pilkada melihat sikap penyelenggara pemilu seperti ini, makanya masih mempertimbangkan langkah yang tepat dan masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana demokrasi di Kota Banjarbaru berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru melalui Surat Keputusan (SK) nomor 124 tahun 2024 menetapkan pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di pilkada Banjarbaru tahun 2024.
Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 di pilkada Banjarbaru yang dijadwalkan 27 November 2024 itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar dalam konferensi pers di Kantor KPU Jalan Trikora Banjarbaru, Jumat (1/11).
“Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar.
Menurut Dahtiar, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kalsel, terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan Aditya sebagai calon petahana dan Said Abdullah sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru
Dahtiar menekankan, pihaknya juga telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun bukti-bukti dimana hasilnya KPU melihat sudah terpenuhinya unsur-unsur pasal 71 ayat 3 Jo ayat 5 yang disebutkan dalam rekomendasi tersebut.
“Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.
Sebelumnya, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan pasangan calon Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Said Abdullah dalam kontestasi pilkada di kota “Idaman”.
Bawaslu Kalsel dalam rekomendasi yang disampaikan Kamis (31/10) menyatakan pasangan petahana wali kota dan mantan sekda Kota Banjarbaru itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan, sesuai hasil kajian yang dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian dengan kesimpulan Bawaslu Kalsel dari peristiwa yang dilaporkan pelapor.
Kesimpulan tersebut, menurut Aries, beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Kasus bermula saat Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang disampaikan calon wakil wali kota nomor urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan Ovi atau Aditya sebagai calon wali kota Banjarbaru nomor urut 2. ant