BANJARMASIN – Tingginya peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Selatan( Kalsel) menjadi perhatian khusus
Ketua Komisi I Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel H Rais Ruhayat SH.
Karenanya, Rais pun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,prekursor narkotika dan psikotropika.
Pada sosialisasi perda kali ini, politisi muda PAN ini mengajak masyarakat Kuin Cerucuk Kota Banjarmasin untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Banua.
“Mari kita bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkotika di banua ini,” ujarnya di Cafe Selayang Pandang Jalan Trans Kalimantan Berangas Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (1/11) siang.
Menurutnya, dengan masih tingginya peredaran narkotika khususnya di Kota Banjarmasin, menjadi perhatian dan keprihatinan bersama tidak hanya wakil rakyat di DPRD Kalsel, namun juga semua kalangan di masyarakat.
“Masyarakat diharapkan membantu aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika atau narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing,” harapnya. rds