AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MN (31) merupakan duda memiliki anak satu, warga Desa Pakacangan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.
Berdasarkan laporan, warga tersebut menyampaikan bahwa anak perempuannya yang masih di bawah umur yang dibawa dan dipaksa melakukan persetubuhan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, (27/10) sekitar pukul 02.00 wita di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (28/10) sekitar pukul 01.00 wita di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku MN mengajak korban ke salah satu toelit perkantoran di Jalan Norman Umar. Pelaku memaksa melakukan persetubuhan.
Pelaku dan korban mulanya berkenalan lewat media tiktok, akhirnya ketemuan di sebuah perkantoran di Jalan Norman Umar kelurahan Kebun Sari.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran, satu potong kerudung, pakaian korban, satu unit handphone Realme, satu unit sepeda motor Honda Genio dan satu unit handphone Samsung A05.
AKBP Meilki menerangkan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” ungkapnya.
Pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp200 juta.
“Saya menghimbau kepada seluruh orang tua untuk senantiasa memperhatikan keamanan dan keselamatan anak-anak, menjaga anak-anak dengan ketat, batasi interaksi dengan orang asing dan ciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak kejahatan terhadap anak,” imbau Kapolres HSU.
Karena itu, Polri akan terus berupaya memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi terciptanya keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres HSU.
Kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan terhadap anak. suf/ani