Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur Diringkus

by Mata Banua
31 Oktober 2024
in Hulu Sungai Utara, Indonesiana
0
D:\2024\November 2024\1 November 2024\2\2\New Folder\pelaku.jpg
Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata dan jajarannya memperlihatkan barang bukti hasil pencabulan anak di bawah umur (Foto:mb/suf)

 

AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MN (31) merupakan duda memiliki anak satu, warga Desa Pakacangan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Polda Bangun RS Bhayangkara di Banjarbaru.jpg

Polda Bangun RS Bhayangkara di Banjarbaru

10 Juli 2025
Load More

Berdasarkan laporan, warga tersebut menyampaikan bahwa anak perempuannya yang masih di bawah umur yang dibawa dan dipaksa melakukan persetubuhan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, (27/10) sekitar pukul 02.00 wita di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (28/10) sekitar pukul 01.00 wita di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku MN mengajak korban ke salah satu toelit perkantoran di Jalan Norman Umar. Pelaku memaksa melakukan persetubuhan.

Pelaku dan korban mulanya berkenalan lewat media tiktok, akhirnya ketemuan di sebuah perkantoran di Jalan Norman Umar kelurahan Kebun Sari.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran, satu potong kerudung, pakaian korban, satu unit handphone Realme, satu unit sepeda motor Honda Genio dan satu unit handphone Samsung A05.

AKBP Meilki menerangkan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” ungkapnya.

Pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp200 juta.

“Saya menghimbau kepada seluruh orang tua untuk senantiasa memperhatikan keamanan dan keselamatan anak-anak, menjaga anak-anak dengan ketat, batasi interaksi dengan orang asing dan ciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak kejahatan terhadap anak,” imbau Kapolres HSU.

Karena itu, Polri akan terus berupaya memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi terciptanya keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres HSU.

Kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan terhadap anak. suf/ani

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA