
AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang perempuan berinisial EA (22) karena diduga menjual kosmetik ilegal dari luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata saat Konferensi Pers di halaman kantor Mapolres HSU, di Amuntai, Selasa (29/10).
Kapolres mengatakan, pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.
Ia menjelaskan, penangkapan EA di sebuah toko yang beralamat di jalan Folder Selatan, Desa Teluk Betung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU),
“Pada saat itu, tersangka tertangkap tangan sedang menjual satu botol toner badan kelupas IP yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” katanya.
Anggota Satreskrim Polres HSU meminta tersangka menunjukkan sisa kosmetik yang tidak memiliki izin dari BPOM yang berada di toko dan gudang toko di sebelahnya.
Dari hasil pengembangan di rumah tersangka di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU ditemukan barang-barang yang diduga ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain satu botol toner badan kelupas IP, uang tunai Rp15.000, satu set Briliant Skin, dua unit telepon genggam serta berbagai macam kosmetik, krim dan sabun dalam jumlah besar.
Total barang yang disita 10.882 buah dengan berbagai jenis merk, kalo diuangkan mencapai Rp250 juta lebih barang didapatkan dari Kalimantan Timur.
Ia menambahkan, polres HSU akan bekerjasama dengan Polda Kalsel untuk menelusuri barang tersebut, dimana batang tersebut didapatkan.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, kasus ini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. suf/ani