
BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu-sabu di Jalan Tunjung Maya Gang H Hasan, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pelaku berinisial AS alias Yadi (45) warga Jalan Tunjung Maya Gang H Hasan, Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Yadi diamankan polisi di rumah tinggalnya, Selasa (22/10) sekitar pukul 12.30 Wita. Oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, polisi berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Penangkapan Yadi itu sendiri, oleh polisi narkoba berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan, lantas petugas mengamankan seorang laki-laki saat melintas di Jalan Tunjung Maya Gang H Hasan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya polisi menemukan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket seberat 47,65 gram.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Prawira Bala Putra Dewa membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Di rumahnya kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket dengan berat kotor 47,65 gram,” ucapnya, Rabu (30/10).
“Tersanagka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut. Kami terus melakukan pengembangan untuk ungkap pelaku diatasnya,” kata Kasat Resnarkoba.
“Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya. sam/ani

