Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemkab Tanbu Sosialisasi LPPD dan LKPJ Tahun 2024

by Mata Banua
30 Oktober 2024
in Daerah, Tanah Bumbu
0

 

SOSIALISASI-Kegiataan sosialisasi LPPD dan LKPJ di Hotel Novotel Banjarmasin. (foto:mb/ist)

BATULICIN-Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Tanah Bumbu, Eryanto Rais membuka secara resmi kegiatan, Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Serta Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2024.

Artikel Lainnya

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

1 Juli 2025
MTQN XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Digelar

MTQN XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Digelar

1 Juli 2025
Load More

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar kegiatan tersebut di Hotel Novotel Banjarmasin Airport, pada Selasa (29/10/2024) pagi.

Seperti yang kita ketahui bersama, LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemerintahan Daerah. Yang terdiri atas capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan, terang Eryanto.

Disamping terkait, pengukuran kinerja Pemerintahan pada LPPD menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK). Keluaran dan hasil yang di tetapkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Selain itu, LPPD juga akan di gunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat.

Pelaksanaan penyusunan LPPD dan LKPJ Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), pada hakikatnya merupakan Progress Report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan di dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Sosialisasi Penyusunan LPPD dan LKPJ ini, merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.

Terlebih lagi, LPPD dan LKPJ merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Untuk itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu, di harapkan harus memahami dan bertanggung jawab dalam menyusun LPPD dan LKPJ tersebut, pungkas Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Tanbu, Eryanto Rais mewakili Bupati Tanbu, Zairullah Azhar.

Demikian lanjutnya, Hal ini di lakukan agar dapat semakin terampil, berkualitas terintegrasi dengan informasi kinerja yang akurat dan akuntabel, serta selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah di tentukan.{{alf/mb03]}

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA