
BANJARMASIN – Personil Jatanras, Macan Resta dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang laki-laki tersangka pelaku roda paksa terhadap kerabat dekat.
Dimana aksi bejat tersebut dari informasi teekimpul yang terjadi di satu rumah korban di kawasan Jalan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Pelaku ini tidak lain adalah kerabat dekat korban dan saat peristiwa roda paksa korban berada di dalam kamar.
Peristiwa naas ini yang terjadi pada Jumat (4/10) sekira pukul 15.10 Wita, Terduga pelaku roda paksa, tersangka Jaya Saputraalias Jaya (42), warga Banjarmasin Barat kota Banjarmasin.
Diawali tersangka, diminta oleh kerabatnya ibu saksi RH berinisial NH, Jaya diminta menjaga kerabatnya saksi RH dan korban ENR (26), baik saksi dan korban adalah penderita sakit Down Syndrome, oleh karena akan ditinggal pergi.
Tersangka merupakan kerabat dari saksi NH dan saat ENR bermain di dalam kamar bersama RH, kemudian tersangka masuk kedalam kamar dan mendapati korban dan RH berada di kamar.
Melihat pakaian korban tersingkap, membuat tersangka bernafsu, kemudian ia mendorong korban hingga korban terlentang.
Korban melawan berupaya mendorong tubuh tersangka, namun ia kalah kuat, tersangka kemudian memukul pipi korban dan dibawah ancaman korban pun tak berdaya, hingga tersangka berhasil meroda paksa korban.
Setelah puas, tersangka keluar kamar dan membuat makan mie diberikan kepada saksi RH dan korban, sore harinya korban mengadu, merasakan sakit saat buang air kecil.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa membenarkan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga meroda paksa wanita yang Down Syndrome.
“Saat diamankan di rumahnya tersangka Jaya Saputra alias Jaya (42), oleh belasan personil Jatanras, Macan Resta dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (29/10) sekitar pukul 00.30 Wita,” ucap AKP Eru Alsepa kepada awak media, Rabu (30/10).
Menurut AKP Eru, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapat laporan dari kerabat korban roda paksa oleh pelaku yang tak lain adalah kerabatnya.
“Tersangka persetubuhan terhadap perempuan tidak berdaya atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP atau Pasal 285 KUHP,” pungkasnya. sam/ani
Teks foto istimewa : Tersangka terduga peroda paksa wanita Down Syndrome saat di Polresta Banjarmasin.

