Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

6 Polisi Diperiksa Terkait Uang Damai Guru Supriyani

by Mata Banua
30 Oktober 2024
in Headlines
0

 

GURU honorer di Sultra Supriyani (kanan) yang diminta uang damai Rp 50 juta, setelah diduga melakukan kekerasan kepada anak polisi.

MAKASSAR – Sebanyak enam anggota polisi Polres Konawe Selatan diperiksa oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait permintaan uang damai Rp 50 juta ke guru honorer Supriyani.

Artikel Lainnya

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

15 Juli 2025
Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

15 Juli 2025
Load More

“Iya tiga dari Polres dan tiga dari Polsek, sementara masih pendalaman,” kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Soleh kepada wartawan, Rabu (30/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Penyidik juga masih mendalami keterlibatan anggota polisi lewat kepala desa terkait dugaan permintaan uang damai saat proses penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

“Semua saksi-saksi diperiksa. Kades sudah dipanggil untuk klarifikasi,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan tidak ada intervensi kepada saksi-saksi, termasuk Kades Wonua Raya, Kecamatan Baito pada saat pemeriksaan.

“Tidak ada penekanan. Saya tidak ada kepentingan di sini,” imbuhnya.

Sebelumnya, pengacara guru honorer Supriyani membeberkan sejumlah pihak yang meminta uang kepada guru SD Negeri 4 Baito itu dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Permintaan uang damai itu mulai dari Rp 50 juta hingga uang Rp 15 juta agar tidak ditahan.

“Iya jadi itu rangkaian dari beberapa kali permintaan ya, yang Rp 50 juta itu kan masih di perkara di kepolisian. Jadi disampaikan untuk selesai ini perkara kasih Rp 50 juta,” kata pengacara Supriyani Andre Darmawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/10). Andre juga mengungkapkan ada permintaan uang sebesar Rp 15 juta dari seseorang yang mengaku dari pihak perlindungan perempuan anak. Orang yang mengklaim atas suruhan dari oknum Kejari Konawe Selatan menjanjikan agar Supriyani tidak ditahan.

“Orang mengaku dari perlindungan anak menyampaikan bahwa ada info dari kejaksaan meminta Rp 15 juta, supaya tidak ditahan di kejaksaan tapi ibu Supriyani tidak sanggup itu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Andre mengungkapkan selama kasus tersebut berproses di Polsek Baito, Supriyani sempat memberikan uang Rp 2 juta kepada Kapolsek Baito agar tidak ditahan.

“Ada juga Rp 2 juta yang diberikan ke Kapolsek agar (Supriyani) tidak ditahan di kepolisian, itu diberikan oleh ibu Supriyani melalui pak Kepala Desa,” bebernya. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA