KOTABARU – Sat Resnarkoba Polres Kotabaru meringkus seorang pria yang terbukti memiliki 23 paket sabu berinisial AR (23), warga Dirgahayu.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasat Narkoba Iptu Sidik Martujet menjelaskan, AR ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat patroli rutin.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,68 gram dan berat bersih 3,84 gram,” katanya, Kamis (17/10).
Ia membeberkan, penangkapan ini bermula saat unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru melakukan patroli rutin di Jalan Mufakat Mandin. “Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas melakukan penangkapan dan menemukan satu paket sabu,” ujarnya.
Setelah di interogasi, lanjut dia, AR mengakui masih menyimpan sabu di sebuah kos di Jalan Salokayang, Desa Semayap, dan petugas pun kembali menyita 22 paket sabu dari lokasi tersebut.
“Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu potongan plastik, satu tas hitam, satu spidol, satu sendok dari sedotan, dan satu unit ponsel merk Oppo,” bebernya.
Tersangka di jerat pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Kasus ini tengah di dalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ucapnya.
Sidik pun mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan, demi menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba. ant

