
TANJUNG – Musibah kebakaran rumah penduduk menimpa Sule (50) dan Sidi (50), warga Desa Hariang RT 4, Kecamatan Banua Lawas, Kamis (10/10) sekitar pukul 02.00 Wita.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin oleh Kasat Reskrim IptuDanang Eko Prasetyo SSos MM dan Polsek Banua Lawas yang di pimpin Ipda Gigih Sutanto yang tiba di lokasi langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian berawal saat seorang saksi bernama Supian (50), yang terbangun ketika melihat si jago merah di atap rumah Sidi.
“Menurut dari keterangan saksi Supian yang mendiami rumah milik korban Sidi, saat itu ia sedang tertidur kemudian terbangun dan melihat api sudah membesar di bagian atap rumah,” jelasnya.
Supian yang melihat api kemudian berlari keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk memadamkan api yang sudah mulai membesar.
“Api cepat membesar dikarenakan bangunan rumah yang terbuat dari bahan kayu hingga membuatnya dengan cepat menjalar, sehingga menghanguskan dua rumah yang berdampingan tersebut,” katanya.
Ia menyebutkan, api dapat dipadamkan sekitar satu jam dengan bantuan pemadam kebakaran wilayah selatan Tabalong dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian diperkirakan mencapai Rp 75 juta. Dugaan sementara api berasal dari hubungan arus pendek listrik,” pungkasnya. yan