Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Istana: Tidak Cukup Waktu Jika Menunggu Presiden Terpilih

MAKI Larang Jokowi Kirim 10 Capim KPK ke DPR

by Mata Banua
3 Oktober 2024
in Headlines
0

 

 

Artikel Lainnya

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

10 Juli 2025
Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu

10 Juli 2025
Load More
STAF Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono.

JAKARTA – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono merespons Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilarang mengirim 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke DPR RI.

Dini menjelaskan masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK yang sedang menjabat pada saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. Menurutnya, tidak akan cukup waktu bagi Pansel untuk bekerja jika pembentukan Pansel harus menunggu pelantikan presiden terpilih.

“Dengan demikian Pansel memang harus dibentuk oleh presiden yang sedang menjabat pada saat ini,” kata Dini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (3/10).

Dini menyebut Pansel tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan tugasnya serta dapat menjaring nama-nama yang kredibel untuk menduduki posisi calon pimpinan lembaga antirasuah itu.

Menurut Dini, sebenarnya secara substansial tidak ada masalah perihal siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK ke DPR. Baik itu Presiden Jokowi atau Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Karena siapa pun yang menyerahkan, hasil yang disampaikan akan tetap sama sesuai proses seleksi Pansel. Proses penyerahan nama-nama ke DPR sifatnya hanya administratif, mengingat nama-nama sudah diseleksi dan diumumkan oleh Pansel,” jelasnya.

Di sisi lain, Dini juga meminta publik memahami bahwa jangka waktu penyerahan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK ke DPR sudah diatur di dalam UU KPK, yakni maksimal 14 hari kerja sejak Pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden.

Jokowi menerima deretan nama dari Pansel pada Selasa (1/10) lalu. Dengan demikian batas akhir penyerahan nama ke DPR untuk kemudian diproses guna fit and proper test adalah pada 14 Oktober mendatang.

“Jadi penyerahan nama-nama oleh Presiden ke DPR adalah semata mata pelaksanaan amanah UU agar tidak melewati batas waktu maksimal yang sudah ditentukan,” ujar Dini.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya mengaku sudah bersurat kepada Presiden Jokowi. Ia meminta Jokowi tidak mengirimkan nama-nama capim dan calon dewas itu ke DPR.

Boyamin mengatakan larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 112/PUU-XX/2022.

Larangan dimaksud Boyamin tepatnya termuat dalam halaman 18 alinea pertama yang berbunyi:

“Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK. Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR.”

“Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 (periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK empat tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023.”

“Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 tahun mendatang. Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (periode 2024-2029).”

MK dalam putusan 122/2022 mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Uji materi UU KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK tersebut diajukan oleh Nurul Ghufron- Komisioner KPK saat ini yang tidak lulus seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA