JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan sanksi tegas kepada produsen skincare lokal yang overclaim atau mengklaim berlebihan terhadap khasiat produknya. Bahkan izin usahanya bisa dicabut.
“Kalau dia overclaim, ada ang sudah dapat surat izin edar tapi overclaim, kita akan berikan peringatan. Peringatan dalam bentuk dipanggil, disurati dan terakhir bisa tarik izin edarnya, kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, di Jakarta, ditulis Selasa.
Taruna menegaskan, BPOM akan meningkatkan pengawasan terhadap skincare lokal, utamanya terkait klaim produk juga merupakan tanggungjawab BPOM. “Overclaim itu bagian tanggung jawab juga yang artinya label yg tertulis di kemasan itu menjadi tanggung jawab BPOM,” ujarnya.
Menurut dia, seharusnya produsen skincare mempromosikan khasiat produknya sesuai fakta. Tujuannya agar konsumen tidak merasa dirugikan. Jika terbukti overclaim, maka BPOM akan menindak dengan sanksi.
“Sekarang bagaimana misalnya dia sesuaikan dengan isi yang dikeluarkan, tapi dia ternyata overclaim, itu Deputi Penindakan bersama timnya, ada 500 tim, yang akan mengawasi termasuk yang di sosial media,” ujarnya.
Taruna menegaskan, bahwa BPOM selalu mengedepankan perlindungan terhadap konsumen dan UMK. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mendampingi para pengusaha skincare lokal agar menjual produk yang aman, sesuai standar, dan berizin.
“Sehingga, nilai ekonomi tinggi. Selain memberikan pendampingan kita juga akan melindungi masyarakat yang 282 juta supaya tidak terkena overclaim,” pungkasnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana mengedukasi para influencer di Indonesia agar tidak sembarangan mempromosikan produk kosmetik, mengingat masih banyak beredarnya kosmetik ilegal di pasaran.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengakui bahwa terdapat sejumlah kasus di mana konsumen dirugikan oleh influencer yang mempromosikan produk kosmetik yang tidak sesuai aturan kepada pengikutnya.
“Banyak influencer di media sosial yang perlu diberi edukasi karena beberapa infrmasi yang mereka sampaikan tidak benar,” ujar Taruna dalam konferensi pers di kantor BPOM.
Selain itu, BPOM juga menyoroti influencer yang memberikan informasi berlebihan alias lebay mengenai kandungan produk kosmetik, terutama yang terkait dengan kosmetik ilegal, sehingga merugikan konsumen.
Untuk mengatasi hal ini, BPOM berencana memperketat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap influencer di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengundang mereka untuk mendapatkan edukasi mengenai promosi produk kosmetik yang aman dan memiliki izin.
“Berlebihan itu artinya jangan di luar aturan yang ada. Kalau ilegal, jangan dipromosikan. Sebaiknya influencer hanya mempromosikan produk yang legal,” jelasnya. lp6/mb06