RANTAU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapin, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
“Dalam dokumen yang disetujui, total pendapatan dianggarkan sebesar Rp2,9 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp2,84 triliun. Surplus sebesar Rp74 miliar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan netto,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin Sufiansyah di Rantau, Tapin, Senin.
Dia menjelaskan, pentingnya belanja tidak terduga dialokasikan sebagai langkah antisipatif terhadap bencana atau keadaan darurat.
“Penganggaran belanja tidak terduga sangat vital untuk menghadapi situasi yang mungkin muncul di luar perkiraan,” ucapnya.
Sufiansyah meminta, seluruh SKPD untuk melaksanakan program yang telah disetujui, dengan penuh tanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dalam laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tapin, terdapat beberapa program sebagai fokus utama penganggaran, yakni penanganan bencana serta peningkatan kualitas infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah berharap, anggaran yang telah disepakati dapat dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap anggaran ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat di Kabupaten Tapin,” ujar Achmad Riduan.{[an/mb03]}