JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta polisi untuk memproses hukum pelaku penyerangan dan perusakan acara diskusi Forum Tanah Air di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Anwar mengatakan, Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 jelas menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Karena itu, kata dia, kegiatan yang dilakukan Refly Harun cs adalah hal yang dijamin konstitusi.
“Tindakan mereka ini sudah jelas-jelas melanggar hukum. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus secepatnya menangkap para pelaku tersebut karena kita sebagai bangsa yang beragama, berbudaya dan taat hukum sudah jelas-jelas tidak bisa menerima kehadiran dari sikap dan tindakan-tindakan yang bersifat premanisme tersebut,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Menurutnya, cara-cara yang harus dikedepankan oleh setiap orang adalah cara-cara yang dialogis, dengan mempergunakan akal sehat yang berakhlak dan beretika. Sementara cara-cara yang ditempuh pelaku penyerangan diskusi bertentangan dengan hal itu.
Ia mengatakan demi kebaikan perjalanan dan perkembangan demokrasi, maka polisi harus menangkap para pelaku dan kasus dibawa hingga ke pengadilan.
“Tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian terhadap para pelaku keonaran tersebut, maka trust atau kepercayaan dari masyarakat terhadap pihak kepolisian tentu akan rusak dan itu jelas tidak baik bagi perjalanan bangsa ini ke depannya,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah orang membubarkan secara paksa diskusi Forum Tanah Air yang digelar di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.
Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, M Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Sunarko. Kemudian Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti selaku Ketua dan Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air.
Din Syamsuddin mengatakan sejak pagi sekelompok orang melakukan aksi orasi dari atas mobil komando di depan hotel sebelum acara dimulai.
“Tidak terlalu jelas pesan yang mereka sampaikan kecuali mengkritik para narasumber yang diundang dan membela rezim Presiden Jokowi,” kata Din dalam keterangannya.
Kemudian, saat acara akan dimulai, massa tersebut justru masuk ke dalam ruangan dan mulai melakukan aksi perusakan.
“Acara baru akan dimulai massa anarkis memasuki ruangan hotel dan mengobrak abrik ruangan.
Belakangan, Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air itu. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembubaran secara paksa diskusi Forum Tanah Air di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), melanggar hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selain itu, juga melanggar hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
“Komnas HAM menyesalkan adanya pembubaran dan penyerangan diskusi FTA tersebut yang mana aksi ini melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan kebebasan berkumpul secara damai,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan persnya, Minggu (29/9), yang dikutip CNNindonesia.com.
Komnas HAM, lanjut Atnike, menekankan tanggung jawab negara atas jaminan perlindungan hak setiap orang berpendapat dan berekspresi serta berkumpul secara damai.
Secara paralel, ia meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membubarkan diskusi tersebut.
“Juga perlu penegakan hukum untuk kasus-kasus yang sama di masa lalu khususnya pelakunya aktor-aktor non-negara,” ucap dia.
Adapun tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, polisi belum merilis identitas para tersangka tersebut. web