
RANTAU,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melaksanakan rapat kerja teknis (Rakernis) penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, pada tahapan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Tapin tahun 2024, bertempat di Hotel NASA Banjarmasin, Sabtu (21/09/24).
Raja Aulia Rahman mengatakan, dilaksanakan pengawasan penyelenggaraan berdasarkan pasal 22 A ayat 2 dan 3 yang mengatur pengawasan penyelenggaraan gubernur dan wakil gubernur, yang dilaksanakan oleh Bawaslu provinsi dan pengawasan pengawasan penyelenggaraan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang dilaksanakan Bawaslu kabupaten kota.
Berdasarkan ketentuan berikut Bawaslu Tapin, mempunyai tugas dan wewenang, untuk mengawasi tahapan kampanye. Berdasarkan latar belakang tersebut, sebagai persiapan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menghadapi tahapan kampanye. Bawaslu Tapin memandang perlu melaksanakan Rakernis penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada tahapan kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Tujuan kegiatan sebagai upaya penanganan pelanggaran pada pengawasan tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, dan sebagai upaya penyelesaian sengketa pada tahapan kampanye serta persiapan menghadapi tahapan kampanye, paparnya.
Sementara itu, Santoso mengatakan, Rakernis tentang penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024. Tahapan pencalonan hampir selesai, tahapan tinggal 2 sub tahapan yakni sub tahapan pertama penetapan dan sub tahapan kedua yakni pengundian nomor urut peserta.”Dengen berakhirnya tahapan penetapan dan pengundian. Tahapan pencalonan selesai,” ungkapnya.
Selanjutnya kita akan masuk pada tahapan kampanye yang akan lebih berat, karena waktu kampanye yang panjang. Sedang tahapan daftar pemilih akan tetap berlanjut sampai pada mendekati tahapan pencoblosan.
Karena pentingnya tahapan kampanye ini, walaupun PKPU tentang kampanye belum di tetapkan, namun kita sudah mempunyai draf yang akan menjadi acuan, menunggu PKPU disahkan.
Untuk mengisi tahapan selanjutnya diantaranya Rakernis penanganan pelanggaran dan apel siaga, kita melaksanakan Rakernis ini. Jika nanti PKPU telah keluar, kita akan melaksanakan rapat ditingkat kabupaten jika ada perubahan yang spesifik dalam hal penanganan pelanggaran dan pengawasan, ungkapnya.
Rakernis dihadiri Kordiv Bawaslu Tapin Santoso, Komisioner Bawaslu Tapin Fadzlur Rahman, Ketua panitia Raja Aulia Rahman dan narasumber Ahmad Fikrihadin Fakultas Hukum Unlam dengan materi terkait potensi dan pemetaan sengketa pada tahapan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati dan narasumber Dadi Fahmanadi yang memaparkan materi terkait potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan

