RANTAU – Sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polres Tapin dari dua tersangka AB (29) dan SM (24) yang menjadi target operasi (TO) kepolisian pada Rabu (18/09).
Dari laporan yang disampaikan Kasi Humas Polres Tapin, Iptu Saefudin mengungkapkan, kedua TO ditangkap sekitar pukul 15.00 Wita tepatnya di Desa Tangkawang Lama, Kecamatan Bakarangan.
Penangkapan berawal dari adanya informasi dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tangkawang Lama, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tapin melakukan pengrebekan di rumah tersangka, tetapi TO sempat lebih dulu melarikan diri.
Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,02 gram, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) bong terbuat dari botol plastik kemudian anggota Polres Tapin melakukan pengembangan.
Dari pencarian, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki Tersangka TO bernama AB (29) di Jalan Gotong Royong Banjarbaru di rumah SM (24) dan ditemukan 22 paket narkotika jenis sabu berat bersih 19,77 gram.
Selain itu juga diamankan satu bundle plastik, sebuah handphone merk Oppo warna biru, sebuah handphone merk samsung warna orange, sebuah pipet kaca, satu unit sepeda motor yamaha mio warna putih hitam DA 6336 PAF, sebuah tas selempang warna hitam.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Saefudin.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. her/ani

