
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, menggelar Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024, Sabtu (21/9).
Dalam rapat tersebut diisi sejumlah Narasumber baik dari KPU, Bawaslu, KPID dan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah menyampaikan rakor tersebut dilaksanakan sebagai salah satu langkah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan regulasi.
“Tujuannya agar kita semua paham tentang kampanye itu seperti apa yang bisa kita laksanakan,” ucapnya
Selain itu ia juga mengatakan, terkait dengan dana kampanye agar masing-masing Partai Politik (Parpol) dan tim bisa menggunakan dana kampanye dengan transparan, akuntable serta dapat dipertanggung jawabkan.
“Tujuan akhirnya adalah kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan, dan berjalan dengan aman, lancar, tertib tanpa ada hambatan,” jelasnya.
Berkaitan dengan dana kampanye tersebut, KPU Kota Banjarmasin meminta kepada Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin agar membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)
Bahkan disampaikan Komisioner KPU Kota Banjarmasin Subhani, bahwa KPU sudah mendesak bakal calon kepala daerah agar sesegeranya membuka RKDK, maksimal sehari sebelum masa kampanye dimulai.
“Kampanye ini kan dimulai tanggal 25 September 2024. Jadi di tanggal 24 sudah sudah harus batas akhir,” ujarnya.
Diketahui, pembukaan rekening ini disebut Subhani agar transaksi belanja alat peraga kampanye kandidat pada pilkada dapat diketahui dalam RKDK yang nantinya akan diaudit.
Sayangnya sampai saat ini, para Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, hingga sampai saat ini masih belum ada yang menyerahkan RKDK itu.
“Sampai saat ini belum ada yang melaporkan pembukaan rekening dana kampanye tersebut dan ditunggu hingga 24 September 2024 nanti,” tutupnya. ril/via

