
BATULICIN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan mendeportasi warga negara asing asal Aljazair berinisial BL (42) ke negara asal setelah empat bulan atau 120 hari tinggal di Desa Beruntung Jaya Kecamatan Satui.
“Yang bersangkutan sebenarnya miliki izin tinggal kunjungan resmi dari Dirjen Imigrasi, namun dokumen izin tinggal itu sudah tidak berlaku lagi kerana masa berlakunya sudah habis,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, di Batulicin Rabu.
Ferizal menjelaskan, yang bersangkutan datang ke Tanah Bumbu pada (18/5) berawal dari perkenalan dengan seorang wanita asal Desa Beruntung Jaya melalui media sosial.
Dari perkenalan itu, keduanya menikah dan tinggal berdua di rumah keluarga pihak perempuan hingga empat bulan sejak kedatangan BL.
Selama mereka tinggal bersama, pihak perempuan baru menyadari bahwa izin tinggal kunjungan dalam masa peralihan atau “bridging visa” milik BL habis masa berlakunya sejak (16/7), kemudian pihak perempuan melaporkan ke kantor Imigrasi Batulicin dengan tujuan untuk memperpanjang.
Saat melapor ke Kantor Imigrasi, petugas menjelaskan bahwa dokumen keimigrasian yang digunakan oleh BL merupakan dokumen “bridging visa” atau dokumen yang tidak dapat diperpanjang penggunaannya atau memiliki masa berlaku hanya 60 hari izin tinggal.
“Seharusnya sebelum 60 hari yang bersangkutan harus kembali ke negara asal, jika ingin berkunjung lagi baru mengurus dokumen baru, namun yang bersangkutan mengabaikan hal itu,” katanya.
Dalam pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan juga kami kenakan denda sebesar Rp60 juta karena melebihi izin atau overstay.
“Ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Ham yakni Rp1 juta/hari,” tegasnya. an/ani

