Mata Banua Online
Sabtu, April 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PPh UMKM 0,5 Persen Berakhir Tahun Ini

by Mata Banua
10 September 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\September 2024\11 September 2024\7\7\Halman ekonomi (11 Sept )\master 7.jpg
PAJAK UMKM – Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sebesar 0,5% akan berakhir pada akhir 2024. Belum, tahu kapan apakah diperpanjang atau dihentikan.(foto:mb/ant)

 

JAKARTA – Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sebesar 0,5% akan berakhir pada ak­hir 2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menutup kemungkinan per­panjang kebijakan insentif pajak tersebut.

Berita Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Harga Buyback Emas Antam Naik 10,38 Persen

9 April 2026
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp85.200

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp85.200

9 April 2026

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Ke­menkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek dampak pelaksanaan kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5% yang sudah berlaku sejak 2018 it, sebelum memutuskan apakah diperpanjang atau tetap diakhiri pada akhir 2024.

“Nanti kita lihat arahan Bu Menteri [Sri Mulyani] ya, memang itu pasti akan selalu kita evaluasi,” ujar Febrio di Kompleks Par­le­men Senayan, Jakarta Pusat.

Kendati demikian, menurutnya, Ke­menkeu selalu menunjukkan keberpihakan ke UMKM. Bahkan, anak buah Menteri Ke­uangan Sri Mulyani itu merasa pe­me­rintahan seakan memberikan penghasilan ti­dak kena pajak kepada UMKM. “Jadi memang keberpihakan dari APBN itu sangat kuat terhadap UMKM,” kata Febrio.

Sebagai informasi, Peraturan Pe­me­rintah (PP) No. 23/2018 mengatur jangka waktu tertentu pengenaan PPh fina 0,5% paling lama tujuh tahun masa pajak bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) UMKM terdaftar. Artinya, bagi WP yang terdaftar sejak 2018 akan mulai meng­gu­na­kan tarif normal pada 2025.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo me­n­yam­paikan pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi pengunaan skema normal bagi WP OP UMKM. “WP OP UMKM yang di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPh fi­nal..Jadi kami akan tetap menjalankan so­si­a­lisasi dan edukasi,” jelasnya.

Dia menyampaikan terdapat dua ke­tentuan dalam melakukan norma pe­ng­hitungan. Ketentuan umum mem­per­hi­tu­ngkan dengan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum me­ng­hitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya.

“Dapat juga menggunakan norma perhitungan bagi WP OP, norma per­hi­tungan itu presentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa peng­ha­silan kena pajak dari WP yang ber­sa­ng­kutan sebelum dikalikan tarif normalnya,” je­las Suryo.

Sebagai catatan penting, untuk me­ng­gunakan norma tersebut harus me­n­yam­paikan pemberitahuan paling tidak saat menyampaikan SPT di Maret 2025.Tahun-tahun selanjutnya, WP OP dapat me­ng­gunakan tarif normal dan men­ye­le­ng­garakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar.

Untuk diketahui, tarif normal pajak bagi WP OP dalam negeri memiliki rentang 5% hingga 35%. bisn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper