TANJUNG – Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Lantas AKP Andi Tri Hidayat SAP SH MM melaksanakan konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan anak di bawah umur di Aula Tatag Trawang Tungga, Senin (9/9).
Pada kesempatan itu, Andi menjelaskan dari bulan Januari hingga September 2024 ada sebanyak enam kasus laka lantas telah terjadi yang melibatkan anak di bawah umur.
“Ini merupakan suatu hal yang memprihatinkan. Sungguh yang terjadi di Tabalong adalah banyaknya anak-anak belum cukup umur dan tidak memiliki SIM mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah banyak melakukan imbauan baik melalui media sosial maupun ke sekolah-sekolah tentang penggunaan kendaraan bermotor.
“Saya ingatkan kepada para orangtua yang anaknya masih di bawah umur tetapi sudah diberikan izin mengendarai sepeda motor agar lebih bijaksana lagi. Mengingat banyaknya kejadian laka lantas yang terjadi tahun ini,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tabalong Tumbur Parulian Manalu menyebutkan, berdasarkan titik lokasi kejadian laka lantas tersebut, sebagian besar terjadi di jalan arteri yang merupakan kawasan tertib lalu lintas.
“Enam kecelakaan yang terjadi tersebut sebagian besar terjadi di jalan arteri yang fasilitas keamanan berkendaranya sudah sangat memadai, dan telah di lalui oleh angkutan umum gratis,” bebernya.
Untuk meminimalisir kejadian tersebut, pihaknya akan menambah lagi layanan angkutan umum gratis untuk anak-anak di bawah umur yang ingin berangkat dan pulang sekolah.
“Kami sudah koordinasikan dengan dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) apabila ada sekolah yang membutuhkan bantuan transportasi akan di bantu dan di buatkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan bersama,” jelasnya.
Terkait penggunaan sepeda listrik, lanjut dia, yang akhir-akhir ini sering digunakan oleh anak di bawah umur juga sudah ada aturannya, yakni tidak boleh digunakan oleh anak-anak tanpa di dampingi orang dewasa dan tidak digunakan pada jalan utama.
Sementara, Kepala Disdikbud Tabalong melalui Sekretaris Muhammad Hasbi menambahkan, pihaknya telah sering memberikan edaran kepada kepala sekolah agar membuat peraturan pelarangan kepada siswa di bawah umur untuk tidak menggunakan sepeda motor sendiri.
“Kami sudah beberapa kali membuat surat edaran kepada kepala sekolah untuk melarang siswa memakai kendaraan bermotor, khususnya anak di bawah 17 tahun. Kami juga mempunyai program Polisi Masuk Sekolah dari polres untuk tidak hanya menyampaikan masalah kenakalan remaja, narkotika, perundungan, namun juga mengenai lalu lintas berkendara,” pungkasnya. yan