JAKARTA – Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) secara nasional sejak Januari hingga Agustus 2024 terus meningkat hingga mencapai angka 46.240.
Hal tersebut diamini Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenag Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri. “Ya, hingga Agustus 2024, terdapat 46.240 orang yang terkena PHK,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Putri mengungkapkan, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kasus PHK terbanyak sepanjang delapan bulan terakhir, disusul Jakarta di urutan kedua. Sementara Banten, Jawa Barat dan Sulawesi Tengah pun masuk dalam lima besar kasus PHK.
Berdasarkn satudata Kemenaker, hingga Juli ada 13.722 orang terkena PHK di Jawa Tengah. Namun, berdasarkan data di aplikasi SIGAP PHI, sejak Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 6.844 pekerja di Jateng terkonfirmasi terkena PHK. Sementara itu terdapat 2.289 lainnya yang dirumahkan. Sehingga total ada sebanyak 9.133 orang yang terkena PHK di Jawa Tengah.
Provinsi kedua yang mencatatkan kasus PHK tertinggi adalah Jakarta. Berdasarkan Satudata Kemenaker, hingga Juli, sebanyak 7.469 orang terkena PHK dengan 7.467 orang di antaranya berasal dari sktor non-industri pengolahan.
Banten menyusul di posisi ketiga dengan 6.359 pekerja yang terkena PHK. Sementara Jawa Barat menduduki posisi keempat dengan mencatat 5.567 orang terdampak PHK. Posisi kelima ada provinsi Sulawesi Tengah yang mencatat sebanyak 1.812 orang yang terkena PHK.
Lebih lanjut Putri menjelaskan, secara nasional manufaktur menjadi sektor yang paling banyak melakukan PHK. Namun, untuk di Jakarta PHK justru banyak dirasaka sektor jasa.
“Untuk di Jawa Tengah sektor manufaktur, tekstil, garmen, alas kaki. Untuk di DKI kebanyakan jasa, restoran, kafe, itu jasa banyak. Banten ya industri,” terang Putri.
Putri menambahkan, meskipun terjadi peningkatan PHK di 2024, namun angka jumlah PHK tertinggi masih di 2023. Kemenaker mencatat jumlah PHK dari Januari hingga November 2023 mencapi 57.932 pekerja.
Untuk mengatisipasi gelombang PHK, Kemenaker melakukan empat langkah mitigasi. Pertama, sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat diterima oleh pekerja yang ter-PHK. Korban PHK dalam program ini akan mendapatkan tunjangan tunai selama enam bulan.
Selain itu karyawan yang erdampak PHK juga akan mendapatkan akses pelatihan untuk reskilling dan upskilling, serta mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan.
Langkah mitigasi kedua, Kemenaker memberikan akses informasi kesempatan kerja dari instansi atau mitra Kemnaker melalui job fair dan lainnya.
Selanjutnya mitigasi ketiga, Kemenaker membantu melakukan mediasi dengan pihak perusahaan untuk mencari alternatif selain PHK. Terakhir adalah melakukan kordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk soal regulasi. Di mana, regulasi yang ada paling tidak bisa mendukung kegiatan dunia usaha. rep/mb06