TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan pria berinisial RAH (39), warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Kamis (5/9).
Di amankannya RAH terkait dengan laporan warga sekitar yang merasa resah karena seringnya terjadi transaksi narkotika di tempat mereka.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku.
“Saat tiba di kediamannya, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening di duga sabu dari pelaku RAH,” katanya.
RAH pun mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, dan petugas membawanya ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
RAH kemudian di sangkakan dengan tindak pidana dugaan peredaran Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas kejadian tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkoba golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,34 gram, satu dompet kecil warna coklat muda, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu gawai warna biru, dua timbangan digital, dan sembilan pack plastik klip,” pungkasnya. yan

