Mata Banua Online
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mahfud: Itu Bukan Gratifikasi, Tak Ada Flexing

Soal Naik Jet Pribadi Milik JK

by Mata Banua
8 September 2024
in Headlines
0
Mahfud MD

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penggunaan jet pribadi milik Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), ketika ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi bukan merupakan gratifikasi.

Ia bercerita pernah naik jet pribadi milik JK tersebut dengan tujuan Jakarta-Makasar saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kala itu, Mahfud diundang untuk mengisi khutbah hari raya di Masjid Almarkaz, Makassar.

Berita Lainnya

Agus Sempat Ingatkan Jokowi Soal Whoosh

Agus Sempat Ingatkan Jokowi Soal Whoosh

23 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 Biro Penyelenggara Haji

KPK Sudah Periksa 300 Biro Penyelenggara Haji

23 Oktober 2025

JK sebagai Ketua Pembina Masjid, kata Mahfud, mengantar dan menemani dirinya langsung dengan jet pribadi serta menyediakan kamar hotel.

Tak hanya saat itu, Mahfud kembali menggunakan jet pribadi milik JK saat acara Munas KAHMI di Palu pada November 2022. Tokoh-tokoh KAHMI disebut menyumbang sesuai pilihan, seperti gedung, catering, gala dinner, hotel, hingga transportasi.

“Atas usul Pak JK, saya ditugaskan berangkat dengan rombongan privat jet Pak JK. Ada juga Pak Anies di situ,” kata Mahfud melalui akun Instagram resminya, Sabtu (7/9), seperti dikutip CNNindonesia. com.

“Ada yang nanya: apa itu bukan gratifikasi? Tentu bukan, sebab saya menerima undangan khutbah harus pergi dan menginap di Makassar tanpa harus mengeluarkan biaya negara,” imbuhnya.

Mahfud mengatakan dirinya dan JK merupakan Ketua Dewan di Majelis Nasional KAHMI. JK didapuk sebagai Ketua Dewan Etik, sementara Mahfud sebagai Ketua Dewan Pakar.

“Tak ada pemberian cuma-cuma, hedon, atau flexing sama sekali, seperti yang sejumlah yang diramaikan belakangan ini, dan itu semua tanpa honorarium sepeser pun,” tegasnya.

Mahfud lantas menyinggung kasus dugaan gratifikasi anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Ia berpendapat KPK tidak bisa dipaksa untuk memanggil Kaesang. Hal itu kembali pada iktikad baik lembaga tersebut.

Namun, kata dia, jika alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi. Mahfud mengatakan banyak koruptor yang terlacak setelah anak dan istri mereka yang bukan pejabat diperiksa KPK, salah satu contohnya dalam kasus Rafael Alun (RA).

“RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap,” ucap Mahfud.

“Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.

Mahfud mengatakan jika Kaesang tidak diperiksa dengan alasan bukan pejabat, dikhawatirkan ke depan, pejabat bakal meminta gratifikasi melalui keluarganya.

“Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya,” ujarnya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper