
BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat mengungkap perkara tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka kurir narkotika jenis sabu sabu, EG alias Egi (27) pekerja salon blacing, warga Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Eggi diamankan Opsnal Reskrim Olsek Banjarmasin Barat pada Rabu tadi sekitar pukul 19.00 Wita ketika menunggu pemesan sabu di Jalan Cempaka Raya, Komplek Mekar Sari, Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat.
Ada tiga paket narkotika jenis sabu-sabu didapat darinya, yaitu seberat 0,5 gram, satu bungkus kotak rokok merk sampoerna A Mild 12 warna merah. Satu lembar jaket jenis hodie warna biru malam dan satu unit sepeda motor merk honda donic 150 R dengan nomor polisi DA 4329 BY.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda menjelaskan anggota buser mendapat informasi dari masyarakat di rumah tersangka keluar masuk orang yang tak dikenal yang diduga membeli sabu-sabu.
Tersangka dibekuk saat ingin mengantar sabu-sabu pesanan pelanggan dan polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi kejadian tersebut.
Melihat polisi yang mendekati lokasi kejadian, tersangka terlihat sempat membuang satu paket sabu yang dipegang, namun kalah cepat keburu diamankan.
Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan kembali dua paket sabu-sabu tersimpan dibungkus rokok sampoerna A Mild 12 warna merah dan dijaket hodie yang dipakai.
Total barang bukti yang ditemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih setelah satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna A mild 12 warna merah.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. sam/ani

