Mata Banua Online
Senin, Januari 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jokowi Didesak Tetapkan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir

by Mata Banua
5 September 2024
in Headlines
0

 

PARA aktivis yang tergabung dalam KASUM mendesak Presiden Jokowi mengungkap dalang kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

JAKARTA – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak agar pemerintah Joko Widodo dapat segera bertanggungjawab dan menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Berita Lainnya

Presiden Resmikan 166 SR se-Indonesia

Presiden Resmikan 166 SR se-Indonesia

12 Januari 2026
JPU Diperintahkan Serahkan Hasil Audit BPKP kepada Nadiem

JPU Diperintahkan Serahkan Hasil Audit BPKP kepada Nadiem

12 Januari 2026

Tim Pencari Fakta (TPF) sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengingatkan bahwa kasus pembunuhan Munir telah terjadi 20 tahun yang lalu.

Akan tetapi, kata dia, sampai saat ini tidak ada lagi inisiatif formal dari pemerintah termasuk mengambil langkah hukum membuka kembali kasus pembunuhan tersebut.

“Kita tahu, pembunuhan terhadap Munir menjadi simbol simbol dari problem struktural di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers: 20 Tahun Pembunuhan Munir, di YLBHI, Jakarta, Kamis (5/9), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Munir banyak mengadvokasikan pelanggaran hak asasi manusia, karena itu pembunuhannya bisa diartikan sebagai tindakan menghentikan perjuangan para korban pelanggaran hak asasi manusia,” imbuhnya.

Usman menegaskan dari hasil temuan yang didapat oleh TPF diketahui secara jelas apabila pembunuhan Munir memang terjadi secara sistematis.

Karenanya, ia mengatakan aksi pembunuhan Munir bukanlah kasus pembunuhan yang berawal dari cekcok semata. Melainkan akibat keberanian Munir yang pada akhir hidupnya mengkritik kebijakan pemerintah.

“Beberapa kebijakan terakhir yang disoroti Munir adalah RUU TNI 2004 dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tahun 2004, dua UU itu disahkan tidak jauh setelah Munir meninggal,” tuturnya.

“Pembunuhan itu juga bisa diartikan sebagai usaha untuk membunuh partisipasi warga dalam melahirkan kebijakan yang adil. Kebijakan pembangunan, keamanan, atau kebijakan penyelesaian masalah HAM di masa lalu,” imbuhnya.

Ia lantas menyayangkan putusan pengadilan yang ada masih belum membongkar keterlibatan dalang utama pembunuhan Munir.

Menurutnya, sistem peradilan pidana yang ada selama ini tidak mampu mengungkap dugaan-dugaan tersebut meskipun telah terdapat sejumlah temuan dari TPF.

Oleh sebab itu, Usman mendesak agar pemerintah segera menetapkan kasus Munir itu sebagai pelanggaran HAM Berat dan bukan kasus pembunuhan biasa.

“Karena dalam lensa UU HAM, pembunuhan Munir bisa dilihat sebagai pembunuhan di luar hukum, atau extra judicial killing. Dalam lensa pengadilan, kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu serangan yang ditujukan kepada penduduk sipil yang mengandung unsur sistematis dalam pembunuhan tersebut,” pungkasnya.web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper