TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan dua pria warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, berinisial RAD (32) dan ARB (35), Senin (2/9).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari laporan warga sekitar yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di wilayah mereka.
“Ditangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan warga yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Seradang, Kecamatan Haruai,” katanya.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan RAD dan ARB.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku yang berada di dalam pondok tersebut tidak dapat mengelak lagi ketika. Petugas juga menemukan sebuah tas berwarna hitam berisi 25 paketan di duga narkotika jenis sabu yang di akui adalah milik mereka,” ungkapnya.
Keduanya kemudian di amankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan tindak pidana dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Petugas juga menyita barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2,02 gram, dua bong dengan sedotan, dua pipet kaca, satu tempat bekas minyak rambut, satu buku catatan, dua handphone warna hijau dan putih, satu tas hitam, dan uang tunai sebesar Rp 1.050.000,” pungkasnya. yan