TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo SSos MM bersama Polsek Tanjung yang di pimpin Kapolsek Iptu Richard David H SAP mengamankan seorang pria berinisial MA (38), warga Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Sabtu (31/8).
MA diamankan di sebuah kompleks perumahan di Padang Lumbu, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, usai dilaporkan warga sekitar yang geram dengan sikapnya yang selalu membuat onar sambil membawa senjata tajam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, menurut pengakuan warga sekitar, pelaku yang tinggal di perumahan tersebut ternyata sudah sering membuat kegaduhan.
“Menurut keterangan pelapor yaitu warga sekitar kompleks perumahan, pelaku MA sudah sangat meresahkan ketertiban dan sering kali memainkan gas sepeda motor, sehingga menimbulkan suara bising, sok jagoan, dan selalu membawa senjata tajam di badannya,” jelasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, petugas kepolisian kemudian menuju ke perumahan tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
“Saat diamankan, petugas mendapati sebilah senjata tajam jenis Belati yang di duga sering di bawa pelaku yang menyebabkan warga sekitar menjadi resah,” katanya.
Ia menyebutkan MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dan di sangkakan dengan dugaan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penikam, penusuk tanpa izin sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
“Dari pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis Belati dengan gagang berwarna coklat beserta sarung berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 29 cm dan satu lembar KTP atas nama pelaku MA,” pungkasnya. yan