
KOTABARU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru H Muhammad Fadlan menyatakan hari lahir kejaksaan sebagai simbol terwujudnya kedaulatan penuntutan dan advocat general.
“Ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai advocat general. Tugas utama kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” ucapnya saat membacakan amanat Jaksa Agung RI pada peringatan hari lahir ke-79 Kejaksaan, Senin (2/9).
Ia menyebutkan, kejaksaan memiliki wewenang ekslusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang berarti hanya kejaksaan berhak menjadi pengendali perkara dalam perwujudan single prosecution system. “Capaian baik kejaksaan selama ini jangan sampai membuat kita berpuas diri,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan di masa depan masih sangat banyak, oleh karena itu ia mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan dari pusat hingga daerah untuk terus menjaga kepercayaan publik.
“Kita harus berinovasi dan mengembangkan diri. Bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan,” pungkasnya. ant

