BANJARMASIN – Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin di backup Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar, dan anggota Polsek Sungai Pinang mengamankan dua laki-laki terduga pelaku penggelapan.
M Arifin Aminullah alias Ipin (29), warga Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar dan Muhammad Fajrianir alias Amat (29), warga Kecamatan Banjarmasin Selatan di ciduk saat bersembunyi di Desa Dadap, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Minggu (1/9) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie menyatakan, kedua pelaku di amankan berdasarkan laporan dari korban Miswanto (25), warga Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala.
Keduanya diketahui melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP pada Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 Wita, di kawasan Tansi Sar Speed Boat Siring, Jalan Pierre Tendean, Banjarmasin Tengah.
Menurut AKP Dading, penggelapan terjadi bermula saat saksi bernama Sindy menitipkan uang ke terlapor sebesar Rp 26 juta untuk diserahkan kepada Miswanto. Akan tetapi, uang puluhan juta itu di bawa kabur oleh kedua pelaku.
Berdasar laporan dan hasil lidik petugas intelijen (anggota subnit lidik unit gakkum) Satpolairud Polresta Banjarmasin, diketahui kedua pelaku bersembunyi di Desa Dadap, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Tak mau pelaku kabur, Sat Plaitud Polresta Banjarmasin di back up Anggota Resmob Polda Kalsel, Anggota Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Bjm, Anggota Resmob Polres Banjar, dan Anggota Polsek Sungai Pinang pun segera melakukan penangkapan.
“Keduanya di amankan tanpa ada upaya perlawanan berarti pada Minggu (1/9) sekitar pukul 07.00 Wita, di Jalan Tembus Mantuil, Kompleks Warga Indah 7, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ucap Dading. sam

