BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan membekuk seorang pengedar sabu MA (29), asal Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
“Kita bekuk pelaku saat pengembangan terhadap pelaku sebelumnya berinisial SY di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin,” kata Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono, Minggu (1/9).
Ia menerangkan, MA merupakan penjual sabu kepada tersangka SY yang telah di bekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Balangan pada Juli lalu.
Kasi Humas menyebutkan, polisi menciduk MA dengan barang bukti berat kotor sebanyak 4,16 gram sabu di kediamannya. Di saksikan aparat desa setempat, anggota Polres Balangan menggeledah rumah MA menemukan 16 paket sabu.
Selain itu, petugas juga menyita enam lembar plastik klip warna bening, satu kotak plastik warna bening, satu tas selempang warna biru, satu unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp 91 ribu.
“MA pun mengakui bahwa dirinya telah menjual narkoba kepada SY dan mengakui narkoba yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya,” pungkasnya. ant

