Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Posyandu Diminta Mampu Berikan Pelayanan Standar

by Mata Banua
29 Agustus 2024
in Daerah, Tapin
0

 

RAKORNAS-PJ Ketua TP PKK Masrupah saat menghadiri Rakornas Posyandu tahun 2024. (foto:mb/ist)

RANTAU,- PJ Ketua TP PKK Masrupah bersama Kepala daerah dan ketua TP PKK se Indonesia, turut menghadiri rapat kerja nasional (Rakornas) Posyandu, bertempat Di Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. ICE BSD – Tangerang. Senin, 28 Agustus 2024.

Berita Lainnya

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

9 April 2026
Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

9 April 2026

Menyampaikan keinginan Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian, dalam mendorong pengembangan Posyandu, agar mampu memberikan pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Peran Posyandu sebagai Pos Pelayanan Terpadu harus optimal, agar program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat.

Melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 bertajuk “Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat. Diharapkan seluruh stakeholder terlibat dalam mengembangkan Posyandu sesuai apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.

Peran Posyandu diharapkan berdampak terhadap transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Posyandu, kata Masrupah.

Dikatakan Masrupah, dengan adanya pengakuan bahwa Posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Posyandu dapat bergerak untuk melayani bidang lainnya sesuai SPM. Hal itu di antaranya bidang pendidikan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat; dan sosial. SPM ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Posyandu, organisasi ini diharapkan tidak hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan.

Diharapkan Posyandu bisa fokus terhadap layanan kesehatan dan kedepan Posyandu, mampu memberikan pelayanan lebih baik, termasuk di bidang lainnya sesuai SPM, ujarnya lagi.

Seperti yang di katakan Masrupah, Rakornas Posyandu yang digelar ialah untuk menyamakan visi dan misi dalam melaksanakan tugas. Nantinya, ujarnya menyampai kembali apa yang dikatakan Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian.

Dalam kesempatan itu, turut diluncurkan logo Posyandu terbaru. Peluncuran itu secara simbolis dilakukan oleh Ketua Umum Pembina Posyandu dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Turut mendampingi, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) La Ode Ahmad P. Bolombo dan Sekretaris Umum (Sekum) Posyandu Hari Nur Cahya Murni.{[her/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper